Bolehkah Menyalurkan Zakat Fitrah Kepada Kerabat Sendiri?

- 5 April 2023, 20:54 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. Bolehkan diberikan kepada kerabat sendiri.
Ilustrasi zakat fitrah. Bolehkan diberikan kepada kerabat sendiri. /Freepik.com/odua

 

GALAJABAR - Zakat fitrah merupakan ibadah maliyah yang diwajibkan bagi setiap laki-laki dan perempuan setiap tahunnya di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah ini adalah wujud realisasi dari rukun Islam yang ketiga.

Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan atau membersihkan harta dan jiwa seseorang yang mengeluarkannya.

Baca Juga: 20 KODE REDEEM FF FREE FIRE Ramadhan Kamis 6 April 2023, Ayo Klaim di Situs Resmi Garena

Serta, sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.

Umumnya masyarakat menyalurkan zakat, terutama zakat fitrah lewat perantara lembaga amil zakat. Dimana zakat fitrah tidak diberikan langsung oleh pemberi zakat kepada penerima zakat.

Melainkan lembaga amil zakat lah yang mendistribusikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x