Bolehkah Menyalurkan Zakat Fitrah Kepada Kerabat Sendiri?

- 5 April 2023, 20:54 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. Bolehkan diberikan kepada kerabat sendiri.
Ilustrasi zakat fitrah. Bolehkan diberikan kepada kerabat sendiri. /Freepik.com/odua

Dalam jurnal yang ditulis Eka Tri dan Aprina, berjudul "Pembagian Zakat Fitrah Kepada Mustahiq: Studi Komparatif Ketentuan Ashnaf Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik" (2017) menjelaskan bahwa dalam pendapat Imam Syafi'i “Seseorang boleh memberikan zakatnya kepada orang-orang yang menjadi kerabatnya dengan syarat kerabat tersebut termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat."

Jika kerabat yang ditujukan betul-betul termasuk dalam asnaf tersebut maka diperbolehkan menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada kerabat.

Misal kamu memiliki paman-bibi yang mengalami keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka boleh untuk menyalurkan zakat fitrah kepadanya.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Wisata Kuliner Enak Bandung, Oleh Oleh Khas Saat Mudik Lebaran 2023

Bahkan menyalurkan zakat kepada kerabat (termasuk dalam asnaf) diutamakan daripada yang lainnya, sebab terdapat pahala sedekah sekaligus pahala menjalin hubungan kekerabatan.

Dari Salman bin ‘Amir, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua, yaitu pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.”***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x