Ini Dia Cara Membuat NA atau Surat Numpang Nikah, Calon Pengantin Wajib Tahu

- 3 November 2020, 12:04 WIB
Prosesi Akad Nikah Salah Satu Pemain Persebaya.
Prosesi Akad Nikah Salah Satu Pemain Persebaya. /

GALAJABAR - Bagi anda yang akan melangsungkan pernikahan membutuhkan sejumlah persyaratan adminstrasi. Salah satunya NA atau surat numpang nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Surat NA dibuat setelah anda memutuskan lokasi pernikahan akan digelar. Lalu bagaimana cara membuatnya?

Jika akad nikah digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW), maka calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah.

Sedangkan jika akad nikah digelar bukan digelar di area domisili CPW atau calon pengantin pria (CPP), maka keduanya perlu mengurus surat numpang nikah.

Baca Juga: Perawatan Wajah dan Tubuh Jelang Pernikahan, Calon Mempelai Perempuan Wajib Tahu

Baca Juga: Jenis Olahraga yang Tidak Direkomendasikan bagi Penderita Asma

Berikut cara membuatnya:

1. Surat Pengantar RT/RW

Pertama, anda menyiapkan surat pengantar dari RT atau RW. Siapkan fotokopi KK (kartu keluarga), dan fotokopi KTP CPW dan CPP untuk mengajukannya.

2. Surat Pengantar Kelurahan

Setelah ada pengantar dari RT/RW, buat surat pengantar dari kelurahan. Di kelurahan, anda bisa meminta dibuatkan surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.

Persyaratannya; fotokopi KTP CPW dan CPP, fotokopi KTP orang tua, fotokopi kartu keluarga (KK) CPW dan CPP. pasfoto terbaru berlatarbelakang warna biru ukuran 3x4 dan 2x3 masing-masih 2 lembar. Ditambah surat pengantar dari RT/RW.

Mengisi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.

Baca Juga: Trik Mengatasi Rambut yang Bermasalah, Mudah dan Tak Bikin Ribet

Baca Juga: Ini Dia Beragam Bentuk dan Fungsi Sisir, Jangan Salah Pilih ya

3. Surat Rekomendasi dan Pengajuan

Terakhir yaitu surat rekomendasi dan pengajuan pernikahan dari KUA. Surat ini dibuat untuk meminta rekomendasi surat numpang nikah ke tempat tujuan.

Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi yaitu fotokopi KTP CPP dan CPW, fotokopi kartu keluarga (KK), surat pengantar dari kelurahan (N1, N2 dan N4).

Termasuk juga foto 2x3 dan 4x3 masing-masing 3 lembar. Fotokopi akte kelahiran, ijazah terakhir dan kartu keluarga (KK) CPW dan CPP.

Setelah itu, anda akan mendapat surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar ke KUA yang dituju.


Semoga bermanfaat.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x