Kasus Korupsi DAM Parit Karawang Dinilai Janggal, Ahli Hukum: Aneh Terdakwanya Cuma Satu Orang

15 Agustus 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi Pengadilan. Kasus Korupsi DAM Parit Karawang Dinilai Janggal, Ahli Hukum: Aneh Terdakwanya Cuma Satu Orang. /Sang Hyun Cho /Pixabay

GALAJABAR - Ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta, DR Azmi Syaputra, hadir memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi DAM Parit Dinas Pertanian Karawang.

Ia menjadi saksi A de Charge untuk terdakwa Hj Usmaniah, yang hadir secara virtual pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 15 Agustus 2022.

Beberapa keterangan yang disampaikan ahli, menyinggung soal keberadaan terdakwa dalam kasus korupsi. Seperti diketahui, di kasus dugaan korupsi DAM Parit Dinas Pertanian Karawang ini hanya ada satu terdakwa yakni Hj Usmaniah.

Baca Juga: Sidang Kasus Ade Yasin, Oknum BPK Disebut Aktif Meminta Dana ke ASN dan Satker

Padahal, biasanya kasus korupsi itu terjadi karena dilakukan oleh beberapa orang.

"Korupsi tidak hanya dilakukan satu orang karena ada sistem, ada alur, meja berbeda beda, engak mungkin orang mengeluarkan duit, tandatangan orangnya itu itu aja tapi akan banyak orang," tutur ahli.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syarip tersebut, cukup banyak yang diungkap oleh ahli tentang beberapa fakta baru yang belum terungkap dalam persidangan.

Soal terdakwa yang hanya satu orang, ahli juga menilai, jika itu terjadi, maka ada sesuatu yang dihilangkan padahal dakwaan harus lengkap dan utuh.

"Kalau engak utuh berarti ada sesuatu yang diselamatkan, disembunyikan, penegakan hukum berada dijalan lambat karena ada distorsi," tuturnya.

"Dia membatasi pertanggjawaban pidana yang seharus bisa diperluas pasal penyertaan itu malah dipersempit," lanjut Azmi.

Soal adanya fakta yang berbeda dengan keterangan saksi dan dakwaan, serta apa yang harus dilakukan hakim, Azmi memberikan jawaban yang jelas.

Baca Juga: Hari Jadi Jawa Barat ke-77 Diisi Beragam Festival

Menurutnya, jika ada sesuatu yang dipalsukan, hakim bisa menolak sebuah dakwaan sehingga dakwaan eror persona tidak terjadi. "Harus hati-hati dan memakai hati berkali-kali," kata dia.

Lebih lanjut, dalam keterangan yang disampaikan di muka persidangan, Azmi juga menyatakan, mendakwa dan mempidana orang yang tidak sepatutnya adalah melanggar HAM.

Di sisi lain, kata dia KUHAP sangat menunjung tinggi HAM. Oleh karena itu, jika merasakan ada ketidaksesuaian, maka majelis hakim bisa menolak.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Bidang Prasarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Karawang Hj Usmaniah, didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejari (JPU) Karawang dengan tuduhan melakukan korupsi dana anggaran khusus (DAK) Pembuatan DAM Parit bersumber dari APBN senilai Rp 9 miliar.

Dana itu dibagi ke 109 kelompok tani pada tahun 2018. Dalam kasus ini berdasarkan dakwaan jaksa, telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,046 miliar.

Dizolimi
Sementara itu, Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara RI (GPHNRI), Madun Haryadi mengaku sejak awal kasus ada di tingkat penyelidikan sudah mengawalnya.

Sejak awal perkara disidangkan, Madun juga selalu hadir di Pengadilan Tipikor Bandung dan menyoroti berbagai hal yang terjadi.

"Seperti kita lihat fakta persidangan, kelompok tani sebagai penerima bantuan anggaran DAM Parit banyak yang tidak mengerti mengenai pembuatan LPJ, pemangkasn asuransi. Mereka juga mengakui uang-uang itu diserahkan ke UPTD dan PPL," jelasnya.

Madun mengungkit soal dana bantuan dari pemerintah pusat yang menjadi modal belanja daerah itu langsung diterima kelompok tani.

Baca Juga: Digagas Megawati Soekarnoputri, Ekspedisi Trisakti Eksplorasi Lima Gunung di Jawa Barat

"Sementara dari kesimpulan jaksa ada kerugian negara sampai Rp 1 miliar. Ini yang membuat kami bingung. Siapa yang menyimpulkan soal kerugian negara itu? Sementara berdasarakan Undang-undang, itu kan kewenangannya ada di BPK RI," ungkapnya.

Pada perkara korupsi proyek DAM Parit ini, ujar Madun, hanya ada satu terdakwa. Ia pun bertanya-tanya soal hal itu.

"Tentunya bicara tindak pidana korupsi tidak mungkin dia melakukan sendirian, pasti ada yang membantu dan turut serta. Bahkan ada yang menikmati. Itu kalau kita mau bicara objektif ya," jelas Madun.

Lebih lanjut, Madun menilai, peran terdakwa pada perkara ini sama sekali tidak kental unsur korupsi. Menurut dia, terdakwa hanya memberikan pendampingan, bimbingan dan arahan supaya pekerjaan proyek DAM Parit berjalan baik.

"Saya kira tidak ada niat dari terdakwa untuk mencari keuntungan pribadi atau memperkara diri sendiri. Bahkan saya menilai, terdakwa ini tidak menikmati fee seperti yang dituduhkan," papar Madun.

Madun berharap majelis hakim yang menyindangkan perkara tersebut bisa terbuka mata harinya dan melihat kebenaran secara objektif.

"Tentunya objektif dalam arti siap yang bersalah ya seret ke meja hijau. Bukannya mencari kambing hitam untuk dipersalahkan. Saya berharap mata hati hakim terbuka menyikapi perkara ini dan bisa membebaskan orang yang tidak terbukti bersalah," kata dia.

Jaksa, ujar Madun, juga harus bersikap profesional dan mengejar siapa yang sebenarnya menikmati 'uang haram' pada perkara tersebut.

Ia berharap jaksa bisa bekerja lebih profesional sehingga tak ada lagi orang tak bersalah dan tidak menikmati hasil korupsi namun pada akhirnya dizolimi.

"Kami hanya mengemukakan kebenaran terkait fakta persidangan supaya kasus ini clear. Saya kira Jaksa Agung juga harus mengevaluasi kinerja Kejari Karawang. Kami bukannya tidak mendukung pemberantasan korupsi, tapi kami meminta jaksa lebih profesional," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler