LINK Posko Pengaduan THR di Jawa Barat, Laporkan Jika Temukan Pelanggaran

6 April 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi THR. LINK Posko Pengaduan THR di Jawa Barat, Laporkan Jika Temukan Pelanggaran. /Foto: Pixabay

GALAJABAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar akan terus mengawasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan sudah membuka posko pengaduan THR. Tak cuma berkaitan dengan THR Idul Fitri atau lebaran, posko ini juga berfungsi menerima pengaduan terkait laporan THR keagamaan lainnya.

Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Anda bisa mengakses hotline atau link posko pengaduan yang tercantum di bagian akhir artikel ini.

Baca Juga: KODE REDEEM FF FREE FIRE Update Siang, Kamis 6 April 2023, Ada Kode Alternatif dan Cara Klaimnya

Baca Juga: Pemprov Jabar Sediakan Posko Pengaduan Terkait THR, Bila Ditemukan Pelanggaran Segera Laporkan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan tidak mencicil pembayaran THR keagamaan untuk pegawainya.

THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.

"Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja," ujar Gubernur Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa, 4 April 2023

Kang Emil, sapaan akrabnya menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang mencicil apalagi tidak membayarkan THR. Sesuai dengan peraturan batas akhir pembayaran THR, yaitu H-7 Lebaran.

Baca Juga: Pasar Murah Ramadhan 2023, Catat Tempat Pasar Murah Selanjutnya di Wilayah Kota Bandung

 

"Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR," ucapnya.

Menurut Kang Emil, kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja/buruh. Untuk itu perusahaan tidak boleh merenggut kebahagiaan mereka yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan.

"Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan. Jadi THR ini wajib dibayar dan penuh ya," tegas Kang Emil.

Baca Juga: Bolehkah Menyalurkan Zakat Fitrah Kepada Kerabat Sendiri?

Baca Juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah 2023 Lengkap dengan Daftar Besaran Zakat di Jawa Barat

Sebelumnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah telah meminta kepada kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan diimbau membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

Anda yang menemukan ada permasalahan dalam urusan THR, bisa menyampaikan pPengaduan melalui hotline 08112121444 atau link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler