KPK Panggil Mantan Anggota DPRD Jabar Periode 2014-2019 Sebagai Saksi Kasus Suap Tanah Indramayu

- 22 Desember 2020, 11:56 WIB
Gedung KPK Jakarta: KPK memeriksa PPK Matheus Joko Santoso terkait  uang suap yang diperoleh Mensos hingga miliaran rupiah dari program bansos Covid-19.
Gedung KPK Jakarta: KPK memeriksa PPK Matheus Joko Santoso terkait uang suap yang diperoleh Mensos hingga miliaran rupiah dari program bansos Covid-19. /galamedianews

GALA JABAR - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Tahun 2019.

"Hari ini diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 22 Desember 2020.

Keempat mantan Anggota DPRD Jawa Barat tersebut, yaitu Ali Wardana, Imas Masitoh, Agus Welianto, dan Hidayat Royani.

Baca Juga: dtks.kemensos.go.id Situs Resmi Pemerintah, Yuk Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK terus mendalami aliran uang yang juga diduga diterima pihak-pihak lain.

Sebelumnya pada 16 November lalu, KPK telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Munarman Dilaporkan ke Polisi, Barisan Ksatria Nusantara: Gara-gara Lidah

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam proses penyidikan, KPK pada Rabu (2/12) juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin, Sosok yang Disebut Bakal Menggantikan Terawan Sebagai Menteri Kesehatan

Selanjutnya pada Kamis (3/12) juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x