Pemkot Cimahi Tegas, Restoran hingga PKL Makanan Tak Boleh Melayani Makan di Tempat

- 2 Juli 2021, 21:58 WIB
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Pemerintah melarang aktivitas makan di tempat kepada pengunjung restoran atau rumah makan, kafe hingga lapak pedagang kaki lima (PKL), selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
 
Aturan ini berlaku sejak PPKM Darurat efektif dimulai pada Sabtu (3/7/2021). Aturan itu juga berlaku bagi restoran atau kafe yang berada di dalam pusat perbelanjaan/mal di wilayah Jawa-Bali.
 
"Kafe, rumah makan termasuk PKL tidak melayani makan di tempat tapi di bungkus, dibawa pulang," ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana di Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusuma, Jumat  2 Juni 2021.
 
 
Seperti diketahui, Kota Cimahi masuk zona merah atau kategori risiko tinggi penularan Covid-19, sehingga harus menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 atau selama dua pekan.
 
Dalam draf PPKM Mikro, pembatasan ini meliputi pengaturan kerja di rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen bagi sektor non-essensial, dan perkantoran di sektor esensial 50 persen dengan protokol kesehatan ketat yang meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
 
Perkantoran di sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.
 
 
Juga meliputi penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
 
Kemudian selama PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sementara toko obat boleh buka 24 jam.
 
"Hajat hanya akad saja, dan maksimal dihadiri 30 orang. Apabila lebih kita akan bubarkan," tegas Ngatiyana.
 
 
Untuk pengawasannya, Pemkot Cimahi bersama petugas gabungan seperti TNI, Polri dan pihak terkait lainnya akan melakukan patroli rutin. Apabila ada yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi.
 
"Misalnya ada kafe yang bandel, yang melanggar kita berikan SP (Surat Peringatan) pertama.  Kalau masih bandel kita berikan sanksi kedua. Kalau ketiga masih bandel, kita lakukan pencabutan izin," ujarnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x