GALAJABAR - Persistri Jawa Barat menggelar “Sosialisasi Keuangan Syariah dan Waspada Investasi Ilegal” atas prakarsa Anggota DPR RI Komisi XI, Ahmad Najib Qudrotullah yang bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Syariah Indonesia.
Kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa, 29 Maret 2022 M di Ballroom Savoy Homan Hotel Bandung. Dihadiri oleh Para tasykil PW Persistri Jawa Barat, perwakilan Pimpinan Daerah se-Jawa Barat dan Badan Otonom Persis di Jawa Barat.
Ahmad Najib Qudrotulloh berpesan agar setiap lapisan masyarakat bisa terus meningkatkan kecerdasan literasi keuangan agar kondisi masyarakat jauh lebih baik, utamanya masyarakat muslim.
"Saya rasa Ppersistri bisa berperan penting dalam ini, Sebab Persistri memiliki da’iyah sampai ke tingkat jamaah," ungkap Najib dalam keterangan persnya, Kamis, 31 Maret 2022.
Ketua PW Persistri Jawa Barat, Hj. Ai Nurjanah menyatakan Persistri harus lebih cerdas dalam hal literasi keuangan dan tetap sesuai dengan syariat yang telah ditentukan oleh Alquran dan Sunnah Rasulullah SAW.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional Dua Jawa Barat Indarto Budiwitono. Ia berharap kemajuan perekonomian Islam yang lebih pesat lagi dan Persistri mengambil peran ini secara maksimal.
Pada acara ini dihadiri pula oleh dua narasumber Bapak Tjandra Nyata Kesuma sebagai Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal OJK kantor regional dua Jawa Barat dengan menitikberatkan pada waspada investasi ilegal.
Ia menyampaikan banyak masyarakat tergiur dengan investasi ilegal, sehingga banyak yang merugi. Oleh karenanya cek ricek terhadap sebuah perusahaan ini menjadi sebuah kemestian, apakah perusahaan tersebut legal atau ilegal. Menjanjikan keuntungan tidak wajar, menjanjikan banyak bonus, dan klaim tanpa resiko adalah beberapa ciri dari perusahaan yang ilegal.
Narasumber kedua adalah Silvia Permatasari,Regional Funding and Transaction Bussines Deputy BSI Regional VII Bandung. Peserta banyak diedukasi untuk cerdas finansial dan bagaimana melakukan investasi yang sehat dan sesuai syariat. ***