Jaksa Tetap Berpegang ke Tuntutan, Minta Terdakwa Kasus Penipuan Dinyatakan Bersalah

- 30 Juni 2022, 22:12 WIB
Sidang kasus dugaan penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 30 Juni 2022./IST
Sidang kasus dugaan penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 30 Juni 2022./IST /

"Terdakwa tidak menikmati sama sekali uang yang dituduhkan tersebut justru uang tersebut digunakan untuk kepentingan umum, untuk kepentingan penyelamatan Akademi Keperawatan Kebonjati, karena itu adalah kepentingan umum atau kepentingan kemasyarakatan seharusnya membuat terdakwa tidak bisa dipidana," jelas Febri.

"Tuduhan atau tuntutan penuntut umum itu tidak benar. Bukti yang diajukan ada lima orang saksi yang diajukan di persidangan oleh penuntut umum, tiga di antaranya dipandang tidak kredibel secara hukum, sehingga itu tidak punya kekuatan pembuktian," ungkap Febri.

"Tidak ada niat jahat dari terdakwa untuk melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum, justru terdakwa itu mau menyelamatkan akper Kebon Jati," tegasnya.

Baca Juga: Profil Sonia Alyssa Pemeran Utama Ivanna Film Horor Adaptasi dari Novel Risa Saraswati

Febri berharap agar majelis hakim melepaskan dan membebaskan terdakwa Johanes Marinus Lunel dari segala tuntutan jaksa.

Menanggapi pleidoi terdakwa, JPU menyatakan tetap pada tuntutan semula. Jaksa juga menyampaikan replik secara tertulis.

Usai sidang, JPU Lucky Afgani menyatakan tidak sependapat dengan apa yang disampaikan dalam pleidoi penasihat hukum.

"Maka kami melakukan reflik secara tertulis. Tuntutan kami terhadap terdakwa Johanes Marinus Lunel berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penipuan terhadap saksi korban sehingga total uang milik saksi korban Teopilus Kawihardja yang telah diserahkan oleh saksi korban untuk keperluan Yayasan Kawaluyaan dan Akademi Keperawatan Kebonjati adalah sebesar Rp 717.250.000," jelasnya.

Selain itu, ujar Lucky, dalam kasus yang sama, telah ada terdakwa yang telah disidangkan, yaitu Adjitijo Argoselo.

Baca Juga: Wajib Dicoba di Rumah, Ini Resep Tumis Ikan Asin Peda Pete Kemangi Gurih dan Pedas

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x