Jaksa Tetap Berpegang ke Tuntutan, Minta Terdakwa Kasus Penipuan Dinyatakan Bersalah

- 30 Juni 2022, 22:12 WIB
Sidang kasus dugaan penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 30 Juni 2022./IST
Sidang kasus dugaan penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 30 Juni 2022./IST /

"Dia juga sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung selama satu tahun dan empat bulan penjara," ujarnya.

Seperti terungkap dalam persidangan sebelumnya, Johanes Marinus Lunel menjadi terdakwa dalam kasus penipuan terhadap saksi korbanTeopilus Kawihardja.

Pokok persoalan terjadi dalam rentang waktu Juli 2015 sampai Juni 2016 ketika kondisi Akademi Keperawatan Kebonjati yang berada di Kota Bandung sedang kritis.

Pada saat itu, Johanes Marinus Lunel bersama koleganya di Yayasan Kawaluyaan mencoba mencari orang yang mau membiayai agar Akademi Keperawatan bisa selamat. Karena sudah tidak dibiayain lagi oleh Rumah Sakit Kebonjati.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x