Jaksa Tetap Berpegang ke Tuntutan, Minta Terdakwa Kasus Penipuan Dinyatakan Bersalah

- 30 Juni 2022, 22:12 WIB
Sidang kasus dugaan penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 30 Juni 2022./IST
Sidang kasus dugaan penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 30 Juni 2022./IST /

GALAJABAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa kasus penipuan bersalah.

JPU Kejari Bandung tetap berpegangan ke surat tuntutan yang sudah dibacakan pekan lalu, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A.A Gede Putra SH.M.Hum.

JPU menilai terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun terdakwa dalam perkara ini yaitu Johanes Marinus Lunel (82). Sebelumnya, ia dituntut pidana selama 2 tahun 3 bulan penjara.

Dalam uraian tuntutan tim JPU Lucky Afgani dan Christian Dior, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa Johanes telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana pasal yang didakwakan.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1443 Hijriah, Penjual Hewan Kurban Mulai Bermunculan di Kota Cimahi

"Menuntut agar terdakwa Johanes Marinus Lunel dengan hukuman selama dua tahun dan tiga bulan penjara," ujar jaksa dalam sidang tuntutan pada pekan lalu.

Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Febri Diansyah mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 28 Juni 2022.

Pleidoi itu intinya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaima dakwaan JPU

"Terdakwa tidak menikmati sama sekali uang yang dituduhkan tersebut justru uang tersebut digunakan untuk kepentingan umum, untuk kepentingan penyelamatan Akademi Keperawatan Kebonjati, karena itu adalah kepentingan umum atau kepentingan kemasyarakatan seharusnya membuat terdakwa tidak bisa dipidana," jelas Febri.

"Tuduhan atau tuntutan penuntut umum itu tidak benar. Bukti yang diajukan ada lima orang saksi yang diajukan di persidangan oleh penuntut umum, tiga di antaranya dipandang tidak kredibel secara hukum, sehingga itu tidak punya kekuatan pembuktian," ungkap Febri.

"Tidak ada niat jahat dari terdakwa untuk melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum, justru terdakwa itu mau menyelamatkan akper Kebon Jati," tegasnya.

Baca Juga: Profil Sonia Alyssa Pemeran Utama Ivanna Film Horor Adaptasi dari Novel Risa Saraswati

Febri berharap agar majelis hakim melepaskan dan membebaskan terdakwa Johanes Marinus Lunel dari segala tuntutan jaksa.

Menanggapi pleidoi terdakwa, JPU menyatakan tetap pada tuntutan semula. Jaksa juga menyampaikan replik secara tertulis.

Usai sidang, JPU Lucky Afgani menyatakan tidak sependapat dengan apa yang disampaikan dalam pleidoi penasihat hukum.

"Maka kami melakukan reflik secara tertulis. Tuntutan kami terhadap terdakwa Johanes Marinus Lunel berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penipuan terhadap saksi korban sehingga total uang milik saksi korban Teopilus Kawihardja yang telah diserahkan oleh saksi korban untuk keperluan Yayasan Kawaluyaan dan Akademi Keperawatan Kebonjati adalah sebesar Rp 717.250.000," jelasnya.

Selain itu, ujar Lucky, dalam kasus yang sama, telah ada terdakwa yang telah disidangkan, yaitu Adjitijo Argoselo.

Baca Juga: Wajib Dicoba di Rumah, Ini Resep Tumis Ikan Asin Peda Pete Kemangi Gurih dan Pedas

"Dia juga sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung selama satu tahun dan empat bulan penjara," ujarnya.

Seperti terungkap dalam persidangan sebelumnya, Johanes Marinus Lunel menjadi terdakwa dalam kasus penipuan terhadap saksi korbanTeopilus Kawihardja.

Pokok persoalan terjadi dalam rentang waktu Juli 2015 sampai Juni 2016 ketika kondisi Akademi Keperawatan Kebonjati yang berada di Kota Bandung sedang kritis.

Pada saat itu, Johanes Marinus Lunel bersama koleganya di Yayasan Kawaluyaan mencoba mencari orang yang mau membiayai agar Akademi Keperawatan bisa selamat. Karena sudah tidak dibiayain lagi oleh Rumah Sakit Kebonjati.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x