Kejati Jabar Segera Sidangkan Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yang Korupsi Rp 30 Miliar

- 2 April 2023, 09:55 WIB
Kedua tersangka korupsi Rp 30 miliar di BPR Karya Remaja Indramayu digiring untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum
Kedua tersangka korupsi Rp 30 miliar di BPR Karya Remaja Indramayu digiring untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum /


GALAJABAR - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam waktu dekat ini akan segera menyidangkan kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 30 miliar yang menyeret Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu Jawa Barat.

Dalam kasus korupsi di Indramayu tersebut, selain Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yang berinisial SG yang jadi tersangka, juga DH sebagai debitur BPR Karya Remaja Indramayu dijadikan tersangka.

Kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu menurut Kejati Jabar sudah selesai tahap penyidikan dan berkasnya pada Kamis 20 Maret 2023 kemarin diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Korban Kebakaran Kilang Minyak Pertamina yang Meledak, Sebagian Sudah Bisa Pulang ke Rumah

Begini Kronologi versi Kejati Jabar terkait Korupsi 30 M di BPR Karya Remaja Indramayu

Kamis, tanggal 30 Maret 2023 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap terhadap 2 (dua) orang Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di Perusahaan Umum Daerah (Perumda)  BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020 s/d 2021 ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu.

Dalam pengusutannya kejati menetapkan dua tersangka:

Pertama, SG, Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1407/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Kedua, DH, Debitur BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1408/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Aspidsus Kejati Jabar, Bima Suprayoga mengatakan seluruh rangkaian penyidikan dari perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut, telah diselesaikan pemeriksaannya oleh tim penyidik. Untuk selanjutnya, Penuntut Umum segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Kota Bandung.

Terhadap kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 30 maret 2023 s.d 8 april 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRIN-01/M.2.1/Ft.1/03/2023 tanggal 30 maret 2023 atas nama tersangka SG dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRIN-02/M.2.1/Ft.1/03/2023 tanggal 30 maret 2023 atas nama tersangka DH.

Baca Juga: Dishub Kota Bandung Sediakan Mudik Bareng Gratis, Simak Cara Daftarnya

Adapun perbuatan Tersangka SG selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yakni secara melawan hukum melakukan pencairan dana untuk kredit yang diajukan Tersangka DH selaku Debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan perkreditan antara lain menggunakan identitas fiktif, agunan fiktif dan lain-lain.

Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka.

Kedua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x