GALAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga penyuap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Selasa, 26 September 2023.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, tuntas menyelesaikan eksekusi pidana badan dengan tiga terpidana penyuap Wali Kota Bandung ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu, 27 September 2023.
Tindakan itu, lanjut dia, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Persib Bandung Jamu Persita Tangerang di Stadion GBLA, Simak Cara Pembelian Tiket Keluarga di Sini
Para terpidana menjalani pidana penjara badan, seperti terpidana Benny selama dua tahun di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta; Andreas Guntoro selama dua tahun di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta; dan Sony Setiadi selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta.
KPK sebelumnya telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada Tim Jaksa KPK dengan tersangka mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM).
“Tim penyidik melakukan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka. Selain YM, dua tersangka lainnya yang diserahkan adalah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan (DD) dan Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal (KR),” ujar Ali.
Peran tersangka YM, kata dia, adalah pihak penerima suap dalam pengadaan Bandung Smart City termasuk penerimaan lainnya.
“Untuk itu, tim jaksa yang meneliti isi kelengkapan berkas perkara menyatakan lengkap dan dapat dibawa kepersidangan untuk dibuktikan,” katanya.