Tak Lama Lagi 57 Kota dan Kabupaten Baru di Indonesia Akan Disahkan Pemerintah!

14 April 2021, 19:57 WIB
Ridwan Kamil menandatangani pembentukan tiga Kabupaten baru di Jawa Barat /instagram.com/ridwankamil/

GALAJABAR - Sejak tahun 2009, pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan moratorium.

Nah, apa sih moratorium itu? Moratorium adalah penundaan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) atau lebih jelasnya penundaan pemekaran kabupaten, kota, dan provinsi baru.

Meskipun kebijakan moratorium terus berjalan, setidaknya sampai saat ini terdapat sekitar 314 usulan DOB khusus kabupaten dan kota.

Pada tahun 2013 Ketua DPR RI, Marzuki Alie menegaskan, DPR telah menyetujui 57 rancangan Undang-undang pembentukan DOB khusus kabupaten dan kota.

Baca Juga: Plt. Wali Kota Cimahi Perintahkan Satgas Penanganam Covid-19 Kelurahan Memantau Kedatangan Pemudik

Dari 314 usulan ternyata hanya 57 usulan calon kabupaten dan kota baru yang lolos menjadi prioritas pemerintah untuk dimekarkan nantinya.

Faktor yang menentukan adalah, faktor perbatasan daerah dengan negara lain, jumlah penduduk, potensi daerah, dan potensi ekonomi.

Dikutip dari Youtube Angka & Data Channel, inilah 57 kabupaten dan kota lengkap yang akan segera diangkat di Indonesia.

Baca Juga: Salah Kaprah Penyebutan Jenazah dengan Gelar Almarhum, Kok Bisa? Berikut Ini Ulasan Lengkapnya

Provinsi Sumatera Utara ada dua, yakni Kabupaten Simalungun Hataran dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing

Provinsi Sumatera Barat ada satu, yakni Kabupaten Renah Indra Jati.

Provinsi Kepulauan Riau ada satu, yakni Kabupaten Kundur.

Provinsi Jambi ada satu, yakni Kota Muara Bungo.

Provinsi Bengkulu ada satu, yakni Kabupaten Lembak.

Baca Juga: Warga Cimahi Rela Antre dari Pagi, Demi BLT Rp300.000

Provinsi Sumatera Selatan ada dua, yakni Kabupaten Bigi Maria dan Kabupaten Pantai Timur.

Provinsi Jawa Barat ada tiga, yakni Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Sukabumi Utara.

Provinsi Kalimantan Barat ada dua, yakni Kabupaten Sekayam Raya dan Kabupaten Banua Landjak

Provinsi Kalimantan Timur ada dua, yakni Kabupaten Berau Pesisir Selatan dan Kabupaten Paser Selatan.

Baca Juga: Perusahaan Wajib Bayar THR 100 Persen, Maulana Fahmi : Tidak Boleh Dicicil !

Provinsi Sulawesi Utara ada tiga, yakni Kota Tahuna, Kabupaten Talaud Selatan, dan Kota Langowan.

Provinsi Gorontalo ada tiga, yakni Kabupaten Boliyohuto, Kabupaten Panipi, dan Kabupaten Gorontalo Barat.

Provinsi Sulawesi Selatan ada satu, yakni Kabupaten Bone Selatan.

Provinsi NTB ada satu, yakni Kabupaten Lombok Selatan.

Baca Juga: Selama Ramadan, KBM dan Sanlat di Kota Cimahi Masih BDR

Provinsi NTT ada dua, yakni Kabupaten Adonara dan Kota Maumere.

Provinsi Maluku Utara ada dua, yakni Kabupaten Wasile dan Kabupaten Kepulauan Obi.

Provinsi Papua Barat ada sembilan, yakni Kabupaten Malomoi, Maibratsau, Raja Ampat Utara, Raja Ampat Selatan, Raja Maskona, Okas, Manokowari Barat, Imeo, dan Kota Manokwari.

Baca Juga: 10 Kota Polusi Terburuk Indonesia Nomor 4 Dicap Kota Bersih, Nyatanya Berpolusi!

Provinsi Papua ada 11, yakni, Kabupaten Mimika, Nabire, Puncak, Puncak Jaya, Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya, Paniai, Asmat, Boven Digoel, Merauke, dan Mappi.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler