Aturan Makan 20 Menit, Ahli Epidemiologi: 5 Menit Saja Varian Delta atau Kappa Bisa Menular

28 Juli 2021, 20:58 WIB
Foto: Ilustrasi virus corona /Rianti S/pexels.com/ CDC

GALAJABAR– Pemerintah resmi memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Dalam perpanjangan ini, pemerintah melonggarkan beberapa aturan. Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah mengenai diperbolehkannya makan di tempat selama 20 menit.

Aturan terbaru tersebut lantas menuai pro dan kontra bahkan menjadi bahan lelucon di media sosial.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Menjadi Isu Srategis , Kang DS: Masuk Pertimbangan Prioritas Dokumen RPJMD Kabupaten Bandung

Salah satu yang menyoroti aturan ini adalah Ahli Epidemiologi dari Grifith University, Dicky Budiman.

Dia menjelaskan bahwa aturan tersebut harus dilihat dengan konstektual. Maksudnya, jika tempat makan itu megah, punya ruangan terbuka, sirkulasi udara baik, maka aturan tersebut bisa saja efektif karena masyarakat bisa menerapkan peraturan jaga jarak.

Namun jikalau tempat makan yang didatangi kecil, kata dia, jangankan 20 menit, lima menit saja sudah berisiko tertular varian Delta Covid-19.

Baca Juga: Faldo Maldini Dari Ketua BEM UI hingga Jadi Stafus Menteri, Kerap Kali Kritik Anies Baswedan

“Tapi kalau indoor, dan tempatnya kecil ya itu mau jangankan 20 menit, 10 menit atau 5 menit juga berisiko banget dengan varian delta atau varian delta plus atau kappa ini,” jelasnya.

Budi juga mengatakan, penting bagi pemerintah untuk bisa memastikan pembawa virus bisa ditemukan lebih cepat sehingga bisa dikarantina lebih cepat.

Usul yang ia lontarkan adalah dengan memperluas tracing serta testing secara massif, agresif, dan tentunya gratis.

Baca Juga: Kasus Kematian Masih Tinggi, Pemkot Cimahi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Khusus Jenazah Covid-19

“Engga usah PCR tapi tes antigen sudah banyak yang murah dan akurasinya tinggi, apalagi yang beli pemerintah, dengan 3T. Selain masyarakat juga mendukung kalau ditesting ya ditesting,” tuturnya.

Lebih lanjut, ahli ini mengungkapkan, protokol 5M juga harus dijalankan oleh pembeli maupun pedagang.

“Jadi masing-masing rumah makan itu jadi penanggung jawab dari protokol kesehatan di tempatnya. Ini engga bisa dengan polisi pamong praja dan aparat, harus didasari peran masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga: Oknum TNI AU Injak Kepala Warga di Papua, Sekjen PKR Geram: Ini Kejahatan Level Berapa?

Dia berharap agar pedagang juga divaksinasi Covid-19 agar semua dapat terkendali.

Sebagai informasi, per Rabu, 28 Juli 2021 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 47.791 pasien. Dengan penambahan tersebut, kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 3.287.727 sejak pertama kali diumumkan pada Maret 2020 lalu.

Selanjutnya, pasien yang dinyatakan sembuh juga bertambah 43.856 orang. Total pasien yang telah dinyatakan sembuh dari wabah tersebut saat ini menjadi 2.596.820 orang.

Baca Juga: Tragis, Nasib Buruh Pabrik di Majalaya Kehidupannya Semakin Terpuruk

Sementara itu, orang yang meninggal dunia juga bertambah 1.824 jiwa dan total pasien yang meninggal akibat Covid-19 menjadi 88.659 jiwa. ***

 

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler