Bakar Pacar Sendiri, Oknum Mantan Polisi Dituntut Hukuman Seumur Hidup

11 Agustus 2022, 07:05 WIB
Bakar Pacar Sendiri, Oknum Mantan Polisi Dituntut Hukuman Seumur Hidup./dok.IST /

GALAJABAR - Oknum mantan anggota Polres Lahat Andriansyah dituntut hukuman seumur hidup dalam kasus pidana membakar pacar sendiri.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu 10 Agustus 2022.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim Shelly Noveriyati. S, SH., Sera Ricky Swanri. S, SH., Titis Ayu Wulandari, SH.

Pada persidangan itu, tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muara Enim, yang terdiri dari Alex Akbar, SH.MH, Sriyani, SH., Arsitha Agustian, SH.MH.,dan Nadia S, SH.

Baca Juga: Kejari Muara Enim Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas

Kepala Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo menuturkan, keluarga korban mengapresiasi atas tuntutan seumur hidup dari tim JPU tersebut.

Dikatakan Irfan, tuntutan hukuman seumur hidup tersebut diberikan berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan.

Terdakwa, tambah Irfan, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dakwaan primair.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa bermula dari terdakwa menjalin hubungan dengan korban Nengsih Marlina, kemudian dikarenakan korban berusaha menghindar dari terdakwa," tutur Irfan.

Karena korban berusaha menghindar, terdakwa tidak terima. Ia kemudian menghampiri korban di rumah kontrakannya dengan sengaja membawa botol air mineral berisi 1,5 liter bensin.

Baca Juga: Kinerja Polri Tangani Kasus Kematian Brigadir J Diapresiasi MUI Kabupaten Bandung

Terdakwa juga membawa korek api gas yang telah disiapkan sebelumnya.

"Kemudian terdakwa masuk ke kamar korban dan menyirami korban dengan bensin. Kemudian terdakwa mengunakan atau menghidupkan korek dan membakar kamar kontrakan korban," ungkap Irfan.

Api kemudian menyambar ke tubuh korban, yang mengakibatkan luka bakar sebesar 68,5 persen. Akibat luka bakar itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

Namun, korban meninggal dalam perawatan pada tanggal 26 Maret 2022 lalu.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang hari Selasa, 16 Agustus 2022 mendatang.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler