Pegiat Anti Korupsi Minta Kejaksaan Agung Usut Dugaan Pengemplangan Hutan oleh PT SIG

17 Maret 2023, 09:41 WIB
Pegiat anti korupsi Agus Satria saat di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta melaporkan dugaan pengemplangan lahan hutan negara /


GALA JABAR - Pegiat Anti Korupsi dari Manggala Garuda Putih (MGP) mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Kamis 16 Maret 2023 untuk melaporkan adanya indikasi pengemplangan hutan milik negara oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Kamis 16 Maret 2023.

Laporan dugaan pengemplang hutan milik negara itu ke Kejagung tersebut diterima pegawai bagian Penerangan Kejaksaan Agung.

Dalam laporannya yang di sampaikan ke Kajaksaan Agung Ketua Investigasi Manggala Garuda Putih Agus Satria, S.IP menyesebutkan PT SIG seharusnya sudah memenuhi kewajiban lahan kompensasi ke negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 639 Ha sejak tanggal 9 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: 9 Pohon Langka Ditanam di Cibiru Kota Bandung, Ini Manfaatnya

Namun hingga saat ini kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi, sedangkan PT SIG masih terus-menerus memproses operasionalisasi perusahaan untuk penambangan batu gamping pada kawasan hutan di bawah penguasaan KLHK, tepatnya di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Sebelumnya PT SIG sempat mengajukan tiga surat terkait permohonan ulang IPPKH dalam rentang waktu bulan Agustus sampai September 2022 menjadi PPKH seluas 100,6 Ha.

Namun Surat yang ditandatangani oleh Dirut PT SIG kepada Menteri LHK pada tanggal 23 September 2022 tersebut tidak menjelaskann soal pemenuhan kewajiban lahan kompensasi sebagaimana arahan Menteri LHK cq. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) dan

Dirjen PKTL dengan tegas menolak permohonan ulang IPPKH menjadi PPKH.

PT SIG sebagaimana dituangkan dalam surat bernomor S.171/PKTL-REN/PPKH/PLA.0/3/2022 tertanggal 16 Maret 2022, yang isinya sebagai berikut:

Permohonan perpanjangan waktu pemenuhan lahan kompensasi PT SIG tidak dipertimbangkan;

Permohonan perubahan kewajiban penyerahan kekuarangan lahan kompensasi 639 Ha dengan pembayaran PNBP kompensasi tidak dipertimbangkan;

Memerintahkan PT SIG untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan lahan kompensasi.

Baca Juga: RIDWAN KAMIL Pastikan Kembali Maju di Pilgub Jabar 2024, Pendamping?

 

Kementerian LHK tetap tegas dengan pendiriannya bahwa PT SIG harus memenuhi kewajiban lahan kompensasi, yang ironisnya sampai memasuki tahun 2023 ini PT SIG sebagai perusahaan BUMN diduga tidak kunjung memenuhi kewajiban terhadap Kementerian LHK.

Atas Tufoksi pengabaian kewajiban Organisasi Masyarakat Garuda Manggala Putih (MGP) menilai PT SIG diduga telah melakukan pelanggaran hukum.

Hal ini jelas akan berdampak merugikan negara dan adanya indikasi tindak pidana sekaligus merusak integritas Kementrian LHK serta ada kemupakatan jahat sehingga PT SIG dengan leluasa berani mengabaikan kewajibannya secara terencana.

Termasuk dugaan kasus korupsi lahan hutan untuk produksi batu gamping seluas 400,5 Hektare di Kabupaten Tuban sesuai keputusan surat Menteri Kehutanan tahun 2012 yang dilakukan bersama-sama sudah termasuk kejahatan yang sangat besar, kolusi yang dilaksanakan tiga pihak adalah berupa arahan merubah IPPKH menjadi PPKH dengan mengakali peraturan perundang-undangan. adalah tindakan pengkhiatan terhadap negara dengan berupaya menghilangkan jejak perintah Menteri LHK.

“Kami menilai bahwa PT SIG telah melakukan arogansi dan tidak peduli lingkungan,” ujarnya Agus Satria.

Bahkan ironisnya, PT SIG sempat mengklaim diri sebagai perusahaan yang telah memenuhi standar sustanbilty framework.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Satpol PP dan BPOM Amankan Ribuan Obat Ilegal, Disita dari Berbagai Tempat Kota Bandung

“Padahal jelas-jelas PT SIG telah mengkhianati mekanisme IPPKH yang sampai pergantian tahun 2023 ini belum juga memenuhi penggantian lahan (lakom) dari lahan yang akan digunakan untuk penambangan dan operasionalisasi perusahannya,” tandasnya.

Dan kemungkinan pula ada oknum pejabat Kementerian Kehutanan yang telah melakukan pembiaran terhadap PT SIG selama bertahun-tahun. PT SIG terhadap rencana pemenuhan lahan kompensasi di Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Meski sebelumnya Manggala Garuda Putih bersama warga sempat melakukan orasi di depan Pintu masuk Kantor Kejaksaan Agung melalui mobil komando. Aksi mereka berjalan aman dan tertib di kawal oleh pihak Kepolisian dan lalu lintas berjalan dengan baik.***

Editor: Ryan Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler