8 Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis 2023 dari Kemenhub Bagi Pengguna Moda Transportasi Kereta Api

15 April 2023, 17:48 WIB
Ilustrasi - Kemenhub menyediakan layanan mudik gratis 2023 bagi pengguna motor./pixabay/didgeman/ /

GALAJABAR - Mudik gratis 2023 selalu ditunggu kehadirannya oleh setiap pemudik yang akan merayakan moment kebersamaan Lebaran bersama keluarga tercinta di kampung halaman.

Tradisi mudik gratis 2023 tidak bisa terpisahkan sebagai tradisi unik yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia untuk menyambut dan merayakan hari kemenangan bersama orang-orang tersayang.

Kali ini Kemenhub memberikan layanan mudik gratis 2023 melalui 2 jalur transportasi yaitu darat dan laut, darat dengan transportasi kereta api sedangkan laut dengan kapal laut.

Baca Juga: Harga Sembako di Kabupaten Bandung Jawa Barat Stabil Jelang Lebaran 2023

Baca Juga: Mudik Pakai Motor Sebaiknya Pilih Lewat Jalur Mana? Ini Jawaban dari Survei Kominfo

Untuk mudik gratis 2023 dengan jalur laut menggunakan kapal laut sudah ditutup sedangkan untuk layanan mudik melalui jalur darat menggunakan kereta api pendaftaran sampai 3 Mei 2023.

Setiap pemudik harus memenuhi syarat dan ketentuan berlaku yang sudah ditetapkan Kemenhub agar bisa mengikuti layanan mudik gratis 2023 dan mendaftar secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id.

Dilansir GalaJabar dari kemenhub.go.id pada Sabtu, 15 April 2023 berikut syarat dan ketentuan berlaku mudik gratis 2023 menggunakan moda transportasi kereta api:

Baca Juga: Ridwan Kamil Sedih Walikota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK

1. Para peserta diwajibkan sudah vaksin booster

2. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C

3. Wajib melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar

4. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc

Baca Juga: Ema Sumarna jadi Walikota Bandung Usai Yana Mulyana Kena OTT KPK?

Baca Juga: Ini 11 Titik Penentuan Hilal di Jawa Barat oleh Kementerian Agama dari 123 Titik Wilayah di Indonesia

5. Bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki/ menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya

6. Sepeda motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan sepeda motor

7. Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion

8. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Kemenhub

Tags

Terkini

Terpopuler