Keren, Siswi SMK Gugat Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

17 Oktober 2020, 08:47 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). /Foto: mkri.id/

GALAJABAR- Seorang siswa SMK Negeri 1 Ngawi, Jawa Timur bernama Novita Widyana mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Ia satu-satunya siswa SMK dari empat orang yang melakukan hal yang sama.

Sedangkan tiga orang lainnya yaitu, Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (Karyawan Swasta), Elin Dian Sulistiyowati (Mahasiswa Universitas Brawijaya), Alin Septiana (Universitas Negeri Malang), Ali Sujito (Mahasiswa STKIP Modern Ngawi).

Alasan Pelajar SMK bernama Novita menggugat karena setelah lulus SMK, dirinya pasti akan mencari pekerjaan sesuai dengan apa yang dipelajari di sekolah yakni jurusan Administrasi dan tata Kelola Perkantoran.

Baca Juga: Mantap, Harga Emas Hari Ini di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya Naik

"SMK merupakan sekolah kejuruan yang telah dipersiapkan untuk siap bekerja setelah lulus dari sekolah. Hal ini tentunya dalam penalaran yang wajar, pemohon II berpotensi menjadi pekerja kontrak dengan waktu tertentu tanpa ada harapan menjadi pekerja kontrak dengan waktu tidak tertentu, apabila UU Cipta kerja diberlakukan," bunyi permohonan pemohon tersebut.

Dalam berita yang ditulis galamedia dengan judul, Siswa SMK Negeri 1 Ngawi Gugat Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, MK juga telah menerima dua gugatan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kota Bandung Catatkan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Terbanyak di Jabar

Permohonan gugatan pertama diajukan oleh karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza dan pekerja lepas Ayu Putri dengan nomor 2034/PAN.MK/X/2020.

Kedua pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker.

Pemohon I bernama Hakiimi sendiri menjelaskan dirinya menggugat UU Cipta Kerja karena dirinya pernah bekerja di perusahaan dengan status PKWT yang ditempatkan sebagai Technician Helper.

Baca Juga: Bupati Bogor Tetapkan 11 Kategori Penerima Vaksin Covid-19, Berikut Penjelasannya

Namun, dengan adanya pandemi corona, ia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari tempatnya bekerja.

Kemudian, pemohon Hakiimi mengaku jika dirinya sedang berupaya mencari pekerjaan di tempat yang membutuhkan pengalamannya dengan sejenis.

Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, terdapat ketentuan norma yang menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau Pekerja Kontrak sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Sebut Pembelian Mobil Dinas Pimpinan KPK Sesat Paradigmatis

Hal ini tentunya menghapus kesempatan warga negara untuk mendapatkan Perjanjian kerja tidak tertentu," tulis alasan pemohon seperti dikutip dari Website MK.

 

Editor: Brilliant Awal

Tags

Terkini

Terpopuler