GALAJABAR - Mulai Senin 26 Oktober, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar Operasi Zebra. Operasi bakal berlangsung hingga 8 November mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, Operasi Zebra kali ini akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta pembinaan dalam pelaksanaannya.
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” tambahnya.
Baca Juga: Diduga Hendak Sabotase Pintu Tol Pasteur, Delapan Mahasiswa Diamankan
Meski demikian, petugas akan tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran berat maupun pelanggaran membahayakan pengguna jalan lainnya.
Lebih lanjut Sambodo menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2020.
“Sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran garis stop (stop line), dan helm,” pungkasnya.
Baca Juga: Kuasai 16 Kg Sabu Senilai Miliaran Rupiah, Oknum Perwira Polisi Ditembak
Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelanggar yang terjaring operasi adalah kurungan atau denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***