Begini Nih Kalau Kencan Secara Daring, Uang Rp 15,8 Miliar pun Amblas

- 27 November 2020, 21:38 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Shammil Fachrial Suryapraja

Dalam melancarkan aksinya, F menggunakan media sosial palsu dengan foto orang lain dan mengaku berada di Inggris. Setelah korban mulai termakan bujuk rayu, pelaku F mulai melakukan aksinya.

Baca Juga: PT LIB Pastikan Format Liga 1 Tetap Memakai Kompetisi Penuh

Awalnya pelaku berdalih meminjam uang untuk keperluan mengurus asuransi orang tuanya. Ketika itu korban dijanjikan uang yang dipinjam segera diganti bila asuransi orang tuanya cair.

Tidak hanya itu, korban juga dibujuk untuk berinvestasi ke perusahaan milik orang tuanya.
“Hingga habis Rp15,8 miliar korban baru sadar dan akhirnya dia lapor ke polisi,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai sebanyak Rp60 juta, beberapa nomor rekening untuk menampung hasil penipuan dan juga beberapa ponsel.

Baca Juga: Belasan Pelanggar Protokol Kesehatan Dijatuhi Sanksi Denda

Mereka diancam dengan pasal 55, 56 KUHP dan 378 KUHP serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x