Seleksi Guru PPPK Tak Lagi Mempertimbangkan Pengalaman Mengajar

- 28 November 2020, 21:15 WIB
Dr. Abdul Kahar, M.Pd (Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud) dalam dialog produktif bertema subsidi upah mendukung pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS bersama Perwakilan Dosen dan Guru Honorer penerima Subsidi di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.
Dr. Abdul Kahar, M.Pd (Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud) dalam dialog produktif bertema subsidi upah mendukung pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS bersama Perwakilan Dosen dan Guru Honorer penerima Subsidi di Jakarta, Kamis, 19 November 2020. /DOK Kemenkominfo/

GALAJABAR - Seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak lagi mengacu pada pengalaman namun berdasarkan kompetensi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendiidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nunuk Suryani mengatakan seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan kompetensi.

“Kami ingin memperbaiki pendidikan Indonesia, jadi seleksinya berdasarkan kompetensi bukan pengalaman,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendiidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nunuk Suryani di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Mimpi Bagus Kahfi Gabung FC Utrecht Pupus Sudah, Ini Dia Penyebabnya

Dia menambahkan meski perekrutan tidak mempertimbangkan pengalaman guru honorer, Kemendikbud memberikan latihan soal-soal seleksi PPPK tersebut.

“Kami memberikan latihan yang dapat diaplikasikan,” jelas dia.

Selain itu, dikutip galajabar dari Antara  Kemendikbud juga memberikan kesempatan tes bagi guru honorer yang tidak lolos PPPK hingga tiga kali tes.

Pemerintah membukanya kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi PPPK pada 2021.

Baca Juga: Roda Pemerintahan di Pemkot Cimahi Tak Terpengaruh Penahanan Wali Kota

 Seleksi itu dibuka karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Baca Juga: KPK Resmi Menahan Wali Kota Cimahi

Perekrutan guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun 2019. Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

Perbedaan selanjutnya adalah jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali.

Baca Juga: Indonesia Mengecam Keras Terjadinya Penyiksaan WNI di Malaysia

Kemudian, sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.

Berikutnya, jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Terakhir, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x