Berpotensi Disalahgunakan, Pemerintah Bakal Atur Lalu Lintas Drone

- 18 Desember 2020, 14:40 WIB
Ilustrasi drone.*
Ilustrasi drone.* /JanBaby/Pixabay



GALAJABAR - Drone merupakan pesawat tanpa awak yang dikendalikan oleh komputer atau remote control (RC). Saat ini, penggunaan drone di masyarakat berkembang pesat.

Ada yang untuk kepentingan hobi (olahraga), militer, fotografi, pemataan, dan lain sebagainya.

Namun, maraknya penggunaan drone ternyata bisa membahayakan keselamatan manusia. Selain bisa digunakan untuk tujuan yang tidak baik, drone juga menganggu keselamatan penerbangan orang.

Baca Juga: Resmi, Olimpiade Tokyo 2020 Ditunda

"Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat," kata Menteri Perhububngan Budi Karya, Jumat 18 Desember 2020.

Menurutnya, perlu pengaturan drone yang baik melalui regulasi seperti halnya untuk pesawat berawak.

Ke depan drone sangat diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.

Baca Juga: Tips Sederhana Memilih Produk Halal, Dari Logo Hingga Kandungannya

Melihat kondisi ini, Budi Karya Sumadi mengatakan drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah.

Menurut Menhub, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan.

Menhub menambahkan, melihat pengoperasian drone nantinya berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak maka regulasi yang sama juga harus diterapkan pada pengoperasian drone, meskipun dengan pendekatan yang berbeda.

Baca Juga: Malam Penghargaan FIFA, Lewandowski dan Klopp Terbaik

"Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi," ujarnya.

Menhub berharap standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai sehingga nantinya Indonesia dapat turut serta dalam pemanfaatan teknologi drone dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Seperti dilansir Antara, saat ini pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.

Baca Juga: Tips Memberi Makan Ikan Cupang, Hati-hati Jangan Sampai Sembelit

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak.**

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah