Polisi Ungkap 201 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah di Petamburan

- 23 Desember 2020, 05:33 WIB
Wakapolda Metro Jaya, Hendro Pandowo memperlihatkan 196 paket atau 201 kilogram sabu ditunjukkan dalam proses penangkapan di Hotel WIR Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020).
Wakapolda Metro Jaya, Hendro Pandowo memperlihatkan 196 paket atau 201 kilogram sabu ditunjukkan dalam proses penangkapan di Hotel WIR Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020). /Antara/Asep Firmansyah

GALAJABAR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri menyita 201 kilogram narkoba jenis sabu sabu di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polisi menyatakan, ini merupakan jaringan narkoba internasional asal Timur Tengah. Jaringan ini berencana mengedarkan sabu yang di wilayah DKI Jakarta.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Hendro Pandowo di Jakarta, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus narkoba merupakan jaringan internasional berjumlah dua tersangka.

Baca Juga: Kadishub KBB: Tidak Ada Hari Libur Bagi Petugas Dinas Perhubungan

"Ada dua tersangka yang kita amankan dari kasus narkoba ini," ucap Hendro Pandowo didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, Selasa 22 Desember 2020.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku yang ditangkap membawa sabu seberat 201 kilogram di Hotel WIR, KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, merupakan sindikat jaringan Timur Tengah.

"Dari barang itu ada kode yang sama adalah 55, memang jaringan narkoba dari Timur Tengah," ujar Yusri di Jakarta, Selasa.

Menurut Yusri, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Lalu tim gabungan dari Satgas Merah Putih Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menyelidikinya.

Baca Juga: Istri Mantan Menteri Kelautan Diperiksa KPK, Mengaku Tandatangani Penyitaan Barang

Singkat cerita, polisi kemudian berhasil menangkap 10 pelaku. Dari keterangan mereka berkembang informasi adanya narkoba yang dibawa oleh seorang pelaku lain.

Polisi kemudian berhasil melacak pelaku tersebut yang dalam rencana awal mereka akan dibawa ke sebuah hotel di Petamburan.

"Itulah yang kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB kita berhasil mengamankan barang haram ini dan juga satu orang tersangka yang ada di sini total ada 11 tersangka," ujar Yusri.

Berdasarkan temuan polisi menyita sabu sebanyak 196 paket dengan tanda yang sama "55".

Baca Juga: Waspada ! Ganja Berbentuk Susu Bubuk Cokelat

Terlebih pada awal tahun lalu, polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.

"Kalau liat kodenya, tanggal 31 Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu di daerah Serpong saat keluar di tol dari arah Banten," tutur Yusri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x