Lima Pelaku Lainnya Masih Diburu, Polisi angkap Dua Pemerkosa Pelajar di Sumatera Utara

- 22 Januari 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. /
Ilustrasi korban pemerkosaan. / /PIXABAY

 

 
GALAJABAR - Dua dari tujuh pelaku pemerkosaan, R (18) dan LAM (19) ditangkap polisi di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
 
Keduanya bersama lima pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran, yakni M (24), RR (23), I (24), LAT (22), dan YS (21), memerkosa seorang pelajar berinisial DH yang masih berusia 16 tahun.
 
Menurut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus, dikutip galajabar dari Antara, Jumat, perbuatan cabul itu dilakukan tujuh pelaku sebanyak empat kali mulai dari Januari hingga April 2020.
"Pengungkapan perbuatan cabul itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor M," katanya.

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang segera bergerak setela menerima laporan dengan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Galang.
Baca Juga: Sosok Qinthara Silmi Faizal, Mahasiswi S2 ITB Termuda di Semester II 2020/2021
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perppu 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Firdaus. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x