Diperpanjang, Berikut ini Aturan Penerapan Protokol Kesehatan Perjalanan Transportasi Udara

- 27 Januari 2021, 10:49 WIB
Test Rapid Antigen
Test Rapid Antigen /Sumber: jatengprov.go.id

GALAJABAR - Kementerian Perhubungan memperpanjang penerapan protokol kesehatan dalam perjalanan transportasi udara.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE. 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 5 Tahun 2021.

Dalam SE. 10/2021 yang akan berlaku dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mengatur tentang kewajiban penumpang pada transportasi udara rute domestik yang wajib dipenuhi, antara lain:

Baca Juga: Dulu Gemeteran, Prof Abdul Muthalib Kini Mengaku Lebih Tenang Suntik Jokowi

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M (menggunakan masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer).

2. Selama di dalam pesawat tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon genggam.

3. Tidak diperkenankan makan atau minum untuk perjalanan kurang dari dua jam terkecuali penumpang tersebut mengkonsumsi obat-obatan.

4. Persyaratan dokumen perjalanan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam.

Baca Juga: RESMI, Jenderal LIstyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri Gantikan Idham Azis

5. Khusus untuk penumpang tujuan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib menyerahkan surat hasil negatif COVID -19, melalui RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

6. Namun persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak anak usia di bawah 12 Tahun, penerbangan angkutan udara perintis maupun penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan dan terluar).

7. Penumpang wajib mengisi E-HAC yang akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x