Pemerintah Bayar Rp 14,5 Triliun ke Rumah Sakit, untuk Membiayai Perawatan Pasien Covid-19

- 27 Januari 2021, 22:12 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19. Inggris merupakan negara pertama di Eropa dan kelima di dunia yang mencatat 100.000 kematian akibat Covid-19, setelah Amerika Serikat, Brasil, India, dan Meksiko.
Ilustrasi pasien Covid-19. Inggris merupakan negara pertama di Eropa dan kelima di dunia yang mencatat 100.000 kematian akibat Covid-19, setelah Amerika Serikat, Brasil, India, dan Meksiko. /Pixabay/Parenting Upstream

GALAJABAR - Sejak Maret hingga Desember 2020, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membayarkan total Rp14,5 triliun untuk pembiayaan perawatan pasien Covid-19 pada lebih dari 1.600 rumah sakit.

"Sampai hari ini total yang sudah kami bayarkan Rp14,526 triliun lebih. Hamlir Rp15 triliun sebenarnya mulai dari Maret sampai sekarang ini, untuk sekitar 1.683 rumah sakit," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam keterangannya di acara FMB9 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu 27 Desember 2021.

Terkait  adanya kabar bahwa rumah sakit swasta menyatakan belum dibayarkan biaya klaim pelayanan Covid-19, Kadir tidak memungkirinya.

Baca Juga: Gegana Brimob Polda Jawa Barat Amankan Granat di Sungai Cikapundung

Pasalnya terdapat kendala teknis dalam proses pembayaran RS untuk klaim yang masuk pada akhir Desember dikarenakan pergantian tahun.

"Untuk Januari ini belum ada yang kami bayarkan karena anggaran yang akan kita bayarkan itu masih berproses di Kementerian Keuangan, jadi memang anggarannya belum cair," kata Kadir.

Terpisah, Direktur Utama RS Pertamedika Fathema Djan Rachmat mengakui terjadi keterlambatan dari pemerintah dalam pembayaran klaim pasien Covid-19 pada Januari 2021.

Baca Juga: PPKM Efektif, Kasus Positif Covid-19 di Rancaekek Kabupaten Bandung Menurun

Namun direktur utama RS milik BUMN Pertamina itu menyebutkan bahwa selama ini tidak mendapatkan kendala keterlambatan pembayaran dari pemerintah untuk perawatan pasien Covid-19.

"Secara umum sangat lancar pembayaran yang dilakukan Kemenkes serta verifikasinya melalui BPJS. Ada kterlamabatan baru terjadi di Januari karena memasuki tahun yang baru, tapi secara umum 50 persen pembayaran di muka dilakukan setelah verifikasi dua minggu dibayarkan sangat baik," paparnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x