Pemerintah Bayar Rp 14,5 Triliun ke Rumah Sakit, untuk Membiayai Perawatan Pasien Covid-19

- 27 Januari 2021, 22:12 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19. Inggris merupakan negara pertama di Eropa dan kelima di dunia yang mencatat 100.000 kematian akibat Covid-19, setelah Amerika Serikat, Brasil, India, dan Meksiko.
Ilustrasi pasien Covid-19. Inggris merupakan negara pertama di Eropa dan kelima di dunia yang mencatat 100.000 kematian akibat Covid-19, setelah Amerika Serikat, Brasil, India, dan Meksiko. /Pixabay/Parenting Upstream

Kadir menegaskan berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular bahwa biaya perawatan pasien atas penyakit yang menyebabkan wabah seperti Covid-19 seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Satpol PP Kota Cimahi Larang PKL Berjualan di Trotoar Cibeureum, Beri Waktu Tiga Hari Pindah

Dia menekankan tidak dibenarkan apabila ada pasien yang diharuskan membayar atau pihak rumah sakit yang menarik biaya perawatan kepada pasien Covid-19.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah