Kadir menegaskan berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular bahwa biaya perawatan pasien atas penyakit yang menyebabkan wabah seperti Covid-19 seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: Satpol PP Kota Cimahi Larang PKL Berjualan di Trotoar Cibeureum, Beri Waktu Tiga Hari Pindah
Dia menekankan tidak dibenarkan apabila ada pasien yang diharuskan membayar atau pihak rumah sakit yang menarik biaya perawatan kepada pasien Covid-19.***