MK Gugurkan Gugatan Akhyar, Menantu Presiden Jokowi Tinggal Menunggu Dilantik Menjadi Wali Kota Medan

- 15 Februari 2021, 22:07 WIB
Bobby Nasution dan Aulia Rachman saat akan menjalani tes kesehatan jelang Pilkada Kota Medan 2020, Medan, 11 September 2020.
Bobby Nasution dan Aulia Rachman saat akan menjalani tes kesehatan jelang Pilkada Kota Medan 2020, Medan, 11 September 2020. /Twitter/@bobbynasution/

Mahkamah Konstitusi melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim yang mengeluarkan pendapat permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk dinyatakan gugur pada 10 Februari 2021.

Baca Juga: Penat Setelah Pulang Kerja? Cobalah Mandi Air Hangat Agar Lebih Rileks

Rapat tersebut diputuskan oleh sembilan Hakim Konstitusi yakni Ketua Hakim Anwar Usman, Aswanto Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing selaku anggota.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah mengeluarkan keputusannya dengan nomor 1672/PL.02.6-Kpt/1271/KPU-Kot/XII/2020 untuk menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara.

KPU Medan menetapkan pasangan nomor urut satu Akhyar-Salman memperoleh suara sebanyak 342.580, sedangkan pasangan nomor urut dua Bobby-Aulia mendapatkan 393.327 suara.

Baca Juga: Pergerakan Tanah Semakin Meluas, Pemkab Cianjur Bersiap Relokasi 22 KK

Ketetapan ini dikeluarkan pada 15 Desember 2020 atau 3 hari sebelum pasangan Akhyar-Salman kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada 18 Desember 2020.

Maka setelah gugatan Akhyar-Salman gugur, pasangan Bobby-Aulia resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih dari suara sah yang diperoleh.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah