MK Gugurkan Gugatan Akhyar, Menantu Presiden Jokowi Tinggal Menunggu Dilantik Menjadi Wali Kota Medan

- 15 Februari 2021, 22:07 WIB
Bobby Nasution dan Aulia Rachman saat akan menjalani tes kesehatan jelang Pilkada Kota Medan 2020, Medan, 11 September 2020.
Bobby Nasution dan Aulia Rachman saat akan menjalani tes kesehatan jelang Pilkada Kota Medan 2020, Medan, 11 September 2020. /Twitter/@bobbynasution/

GALAJABAR– Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan surat ketetapan nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 yang berisi tentang keputusan gugatan dari pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi pada Senin, 15 Februari 2021.

Pada surat ketetapan MK setebal 4 halaman tersebut menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Akhyar-Salman kepada MK sejak 18 Desember 2020 telah gugur.

Kuasa hukum Akhyar yakni Juneddi TM Tampubolon, SH., telah mengirim permohonan gugatan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 18 Desember 2020 dan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektrik (e-BRPK) pada 18 Januari 2021.

Baca Juga: 21,5 Juta Lansia Akan Divaksin, Kemenkes: Dimulai 17 Februari hingga Mei

Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 27 Januari 2021, akan tetapi Akhyar-Salman maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan tersebut meskipun sudah dipanggil sesuai ketentuan.

Gugurnya permohonan pasangan nomor urut 1 pilkada Medan tersebut didasarkan atas Pasal 37 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 6/2020).

“Tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur,” bunyi ketentuan tersebut.

Baca Juga: Viral Kekerasan Terhadap Anak di Soreang, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Selain itu, ketentuan lainnya di dalam Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 56 PMK 6/2020 menyatakan hal serupa yakni permohonan pemohon dinyatakan gugur.

“Mahkamah mengeluarkan Ketetapan yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka umum jika Pemohon menarik kembali Permohonan, Mahkamah tidak berwenang mengadili, atau Permohonan Pemohon dinyatakan gugur,” jelas keterangan tersebut.

Mahkamah Konstitusi melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim yang mengeluarkan pendapat permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk dinyatakan gugur pada 10 Februari 2021.

Baca Juga: Penat Setelah Pulang Kerja? Cobalah Mandi Air Hangat Agar Lebih Rileks

Rapat tersebut diputuskan oleh sembilan Hakim Konstitusi yakni Ketua Hakim Anwar Usman, Aswanto Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing selaku anggota.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah mengeluarkan keputusannya dengan nomor 1672/PL.02.6-Kpt/1271/KPU-Kot/XII/2020 untuk menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara.

KPU Medan menetapkan pasangan nomor urut satu Akhyar-Salman memperoleh suara sebanyak 342.580, sedangkan pasangan nomor urut dua Bobby-Aulia mendapatkan 393.327 suara.

Baca Juga: Pergerakan Tanah Semakin Meluas, Pemkab Cianjur Bersiap Relokasi 22 KK

Ketetapan ini dikeluarkan pada 15 Desember 2020 atau 3 hari sebelum pasangan Akhyar-Salman kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada 18 Desember 2020.

Maka setelah gugatan Akhyar-Salman gugur, pasangan Bobby-Aulia resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih dari suara sah yang diperoleh.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah