Tindaklanjuti Revisi UU ITE, Mahfud MD: Menkopolhukam Bentuk 2 Tim

- 20 Februari 2021, 16:52 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Twitter/@mohmahfudmd/


GALAJABAR – Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan revisi UU ITE saat Rapim TNI-Polri, Senin 15 Februari 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah membentuk dua tim kerja untuk mengkaji UU ITE.

“Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim,” ujar Mahfud dalam pernyataannya di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, 19 Februari 2021.

Hal tersebut dilakukan karena dirinya mendapat tugas untuk segera menyelesaikan permasalahan UU ITE.

Baca Juga: DPD Partai Golkar Garut, Bantu Sembako untuk Korban Bencana Longsor Cilawu

Masalah tersebut mengandung muatan pembuatan kriteria implementatif agar tidak muncul pasal karet.

Lalu Menko Polhukam akan mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas UU ITE setelah dikaji oleh tim bentukannya.

Kedua tim yang telah dibentuk mempunyai tugas berbeda. Satu tim akan membuat interpretasi yang lebih teknis.

Selain itu tugasnya memuat kriteria implementasi dari berbagai pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet.

Baca Juga: Jelang Arsenal vs Manchester City: De Bruyne Kembali, The Citizens Siap Hancurkan The Gunners

Tim pertama ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Johny G. Plate dan jajarannya akan menyelesaikan tugas tersebut.

Kemudian, tim kedua bertugas untuk membuat rencana revisi UU ITE.

“Karena kan ada gugatan bahwa katanya UU ini mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi,” tutur Mahfud.

Mahfud MD kemudian mengutip perintah presiden yang telah mempersilakan untuk melakukan diskusi kemungkinan revisi UU ITE.

Baca Juga: 5 Pemeran Utama Pria K-Drama yang Cocok Dijadikan Pasangan

“Presiden kan mengatakan, ‘Silakan didiskusikan kemungkinan revisi itu’,” ucapnya.

Atas dasar itu, tim kedua ini akan menelaah pasal yang dianggap karet, diskriminatif, dan akan melakukan diskusi secara terbuka.

Tim kedua ini akan mengundang para pakar dan mendengar pendapat dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).

“Semua gerakan akan didengar, termasuk LSM, gerakan pro demokrasi akan didengar,” kata Menko Polhukam.

Baca Juga: 3 Pintu Air di Jakarta Berstatus Siaga 1, BPBD DKI Keluarkan Peringatan Dini Cuaca

Mahfud MD siap untuk menerima permintaan dari berbagai elemen tersebut jika akhirnya diperlukan untuk melakukan revisi.

“Kalo memang perlu revisi, mari kita revisi, dan kita akan bicara dengan DPR,” ujarnya.

Selain itu, dirinya menganggap bahwa banyak juga anggota DPR yang tidak setuju jika UU ITE ini dirubah.

Menko Polhukam mengklaim bahwa anggota DPR yang tidak setuju UU ITE dirubah karena beralasan bahwa negara ini dalam bahaya jika tidak punya UU tersebut.

Baca Juga: Cocok untuk Akhir Pekan : Resep Spicy Wings Ala Restoran

“Bagaimana kalau orang mencaci maki lewat medsos, bagaimana kalau memfitnah dan membuat berita bohong yang membahayakan?” tandasnya.

Konten pornografi pun akan menjadi pertimbangan yang masuk ke dalam UU ITE, tambah Mahfud.

Dari penjelasan tersebut, Mahfud MD menyebutkan bahwa kedua tim tersebut akan memulai kerjanya pada Senin, 22 Februari 2021.***

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah