PPnBM 0 Persen Mulai Maret 2021, Marzuki Alie : Nilai Kebijakan Ini Tidak Untungkan Rakyat Indonesia

- 26 Februari 2021, 07:40 WIB
Marzuki Alie
Marzuki Alie /Twitter @marzukialie_MA./Dokumentasi PotensiBisnis.com.


GALAJABAR – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie menilai jika kebijakan penghapusan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) tidak didukung industri mobil itu sendiri.

“YM Presiden @jokowi @KemenkeuRI @KemenPerin @PerekonomianRI niat bapak-bapak untuk mendorong industri mobil dengan PpnBM nol%, tidak didukung industri itu sendiri,” tulis Marzuki Alie yang dikutip dari akun Twitternya, @marzukialie_MA, 26 Februari 2021.

”Contoh sebelumnya pabrik beri diskon 25 juta, kemarin saya tanya diskon turun hanya 14 juta. Jadi subsidi hanya untuk profit mereka,” lanjutnya.
Marzuki mengungkapkan jika data tersebut ia ambil dari merk mobil tertentu.

“Ini saya cek untuk mobil merk tertentu,” tulisnya.
Oleh karena itu, Marzuki meminta kepada pemerintah agar dapat segera memberikan kepastian terkait kebijakan ini mengingat kebijakan ini akan segera dimulai pada Maret 2021.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Kecam Aksi Bripka CS yang Tembak 4 Orang di Cengkareng Barat

Dirinya berharap jika kebijakan ini dapat betul-betul dinikmati oleh rakyat Indonesia.

“YM Pres @jokowi @KemenkeuRI @KemenPerin @PerekonomianRI masyarakat yang ingin punya kendaraan tentu ingin diskon dari pabrik tidak dikurangi, jadi kebijakan Pemerintah betul-betul dinikmati oleh rakyat. Mohon hari ini dapat dipastikan karena tanggal 1 maret, senin sudah berlaku,” tulisnya.

Selain itu, Marzuki menilai jika kebijakan ini semata-mata hanya menguntungkan pihak Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

“Hanya profit industri gaikindo. Untuk apa policy?,” ungkapnya.
Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, pemerintah berencana akan menghapuskan PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021.

Baca Juga: Akan Dilantik Menjadi Wali Kota Solo, Inilah Profil Gibran Rakabuming Raka

Rencana ini ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya pada pertumbuhan industri otomotif yang semakin terhambat akibat adanya pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana tersebut akan berlangsung selama sembilan bulan yang dibagi menjadi tiga tahap yakni Maret hingga Mei untuk tahap pertama (100%), Juni hingga Agustus untuk tahap kedua (50%), dan September hingga November untuk tahap ketiga (25%).

Tarif PPnBM ini dimulai dari angka 10% hingga 125%.
Pertama, tarif PPnBM 10% berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas 10 hingga 15 belas orang selain sedan dengan mesin 1.500 cc dan transmisi 4x2.

Kedua, tarif PPnBM 20% berlaku untuk kendaraan selain sedan dengan mesin 1.500 hingga 2.500 cc dan transmisi 4x2 dan 4x4 baik itu dengan mesin diesel maupun non-diesel.

Baca Juga: Cocok untuk Ngemil : Resep Makanan Viral Dimsum Ayam Ala Chef Devina Hermawan

Sedangkan untuk kendaraan pengangkut harus memiliki double cabin dengan berat maksimal lima ton.

Ketiga, tarif PPnBM 30% berlaku untuk sedan dan station wagon dengan mesin maksimal 1.500 cc dan transmisi 4x4.

Keempat, tarif PPnBM 40% berlaku untuk kendaraan dengan mesin 2.500 hingga 3.000 cc dan transmisi 4x4.

Kelima, tarif PPnBM 50% berlaku untuk kendaraan khusus golf.
Keenam, tarif PPnBM 60% berlaku untuk sepeda motor dengan mesin 250 hingga 500 cc dan kendaraan khusus salju, pantai, dan gunung.

Terakhir, tarif PPnBM 125% berlaku untuk kendaraan dengan mesin lebih dari 3.000 cc.
Sedangkan untuk kendaraan pengangkut harus memiliki mesin lebih dari 2.500 cc.
Selain itu, tarif ini juga berlaku untuk motor dengan mesin lebih dari 500 cc. ***

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah