GALAJABAR - Penolakan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terus menyeruak.
Pada perpres itu, diatur mengenai diperbolehkannya investasi bagi industri miras atau minuman keras di daerah Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah dengan tegas menolak Perpres ini karena dinilai membahayakan.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Perpres Soal Investasi Miras, Anggota Komisi IX DPR: Manfaatnya Sedikit
Selain itu, beberapa organisasi Papua juga menyatakan nada serupa, ditunjang oleh salah seorang tokoh Papua seperti Christ Wamea dan Natalius Pigai juga menyuarakan hal yang sama.
Kini, tanggapan soal perpres yang diduga akan memuluskan industri miras Tanah Air juga datang dari Rektor Ibnu Chaldun, Musni Umar.
Seolah sadar dengan kemungkinan bahwa penolakan atas produk regulasi yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja ini akan diabaikan, melalui cuitannya di Twitter ia mengatakan bahwa penolakan ini seperti pepatah 'anjing menggonggong kafilah berlalu'.
Pembukaan investasi miras diprotes. Protes bak pepatah "Anjing menggonggong kafilah berlalu." Industri miras sangat berbahaya krn tdk saja dibuka industrinya, tapi di buka perdagangan eceran miras dan perdagangan eceran kaki lima miras. Apa tidak dipikirkan dampak negatifnya?— Musni Umar (@musniumar) February 28, 2021
"Penolakan investasi miras diprotes. Protes bak pepatah "Anjing menggonggong kafilah berlalu," kata dia dilansir Galamedia dari akun Twitter @musniumar, Minggu 28 Februari 2021.
Selain itu, Musni juga menegaskan perihal bahaya miras bagi masyarakat.
"Industri miras sangat berbahaya karena tidak saja dibuka industrinya, tetapi dibuka perdagangan eceran miras dan perdagangan eceran kaki lima miras. Apa tidak dipikirkan dampak negatifnya?" pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahwa industri minuman keras (Miras) sebagai Daftar Positif Investasi (DPI).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan UU Cipta Kerja.
Dalam aturan ini, di klasifikasikan mengenai golongan-golongan miras yang masuk kedalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Berdasarkan aturan ini, terdapat aturan yang memungkinkan usaha miras ini dilakukan atau diusahakan oleh investor asing selain investor domestik bahkan UMKM. (Penulis: Rizwan Suandi)***