Oknum Pengganda Uang Diamankan Bersama 5 Orang, Dijerat Pasal Penipuan

- 23 Maret 2021, 12:49 WIB
Sejumlah barang bukti kasus penipuan penggandaan uang oleh H diamankan di Polres Metro Bekasi, 23 Maret 2021.
Sejumlah barang bukti kasus penipuan penggandaan uang oleh H diamankan di Polres Metro Bekasi, 23 Maret 2021. /PMJ News

 

GALAJABAR – Beberapa waktu lalu masyarakat sempat dihebohkan dengan beredarnya video seseorang yang bisa menggandakan uang.

Pria dalam video tersebut mengakui diri sebagai ustadz saat dimintai keterangan oleh polisi ketika dirinya diciduk.

Namun dia tak sendirinya, rupanya polisi berhasil meringkus lima orang lainnya yang terlibat kasus penggandaan uang tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa dua dari lima orang tersebut merupakan Herman sebagai tokoh utama dan istrinya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Warga Tak Bingung Soal Pengunduran Vaksinasi, Ikuti Saja Sesuai Panggilan

“Sudah diamankan itu lima orang ya, termasuk dengan saudara H dan istrinya sendiri yang berinisial NP (18), serta beberapa orang lainnya,” katanya di Jakarta, lansir Polda Metro Jaya (PMJ) News, 23 Maret 2021.

Kelima orang tersebut diamankan setelah Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan sementara terhadap video viral yang ramai beredar di Facebook.

Polisi mengungkapkan bahwa perekam video tersebut adalah istri H yakni NP dan disebarkan oleh M ke media sosial.

“Bukan dia ya, dia hanya yang melakukan penggandaan saja melalui trik sulap, iseng aja sebenarnya,” ucap Yusri.

Baca Juga: Sidang HRS Berlangsung, Babeh Haikal Duga Habib Rizieq Ditahan Hingga 2024, Muluskan 3 Periode

Yusri Yunus menyampaikan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari unsur penipuan dan korban dalam kasus tersebut.

“Masih terus kita dalami kasusnya dan penyelidikan terhadap H, istrinya dan para saksi juga masih akan terus berlanjut. Termasuk mengetahui apakah ada korban penipuan,” katanya.

Dalam kesempatan lain, Kapolsek Babelan Kompol Ghulam menerangkan dalam konferensi pers bahwa pihaknya sudah menetapkan H sebagai tersangka.

H ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Kabupaten Bekasi yang sudah ditahan sejak kemarin, Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Dibanderol Rp 28 Juta, Dikira Kabel Telpon Ternyata Kalung Branded

“Ya ditahan sejak kemarin. Ditahannya di Polres Metro Bekasi ya,” ucap Ghulam di Kabupaten Bekasi, 23 Maret 2021.

Penangkapan sendiri terjadi pada Minggu, 21 Maret 2021 di Babelan, Kabupaten Bekasi dan H sudah diperiksa selama 1x24 jam oleh petugas kepolisian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan bahwa H terancam terkena Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan Pasal 378 dan dalam kasus ini juga kita akan kembangkan temuan-temuan,” tuturnya.***

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah