PPATK Dituding Diskriminatif saat Blokir Rekening FPI, Arsul Sani: Di Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya Tidak

- 24 Maret 2021, 16:13 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai PPATK diskriminatif dalam pemblokiran rekening FPI dan afiliasinya.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai PPATK diskriminatif dalam pemblokiran rekening FPI dan afiliasinya. /Amir Faisol/PR

GALAJABAR  - Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) melaporkan telah memblokir 92 rekening berbagai pihak yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Pada rapat Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Maret 2021, sejumlah anggota dewan pun mencecar Kepala PPATK Dian Ediana Rae terkait hal tersebut.

Kritikan datang diantaranya dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani.

Wakil Ketua MPR RI itu mengkritik begitu bersemangatnya PPATK menyampaikan itu ke publik.

Baca Juga: PPATK Bekukan 59 Rekening FPI Karena Curiga Hasil Tindak Pidana

"Saya lihat pada kasus yang menyangkut transaksi lintas negara rekening milik FPI, Pak Ketua PPATK atau jajaran PPATK begitu bersemangat untuk sampaikan penjelasan kepada publik, kalau tidak salah sampai disebutkan setidaknya ada 92 rekening FPI dan afiliasinya yang telah diblokir oleh PPATK," kata Arsul di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Namun ia menyatakan PPATK tidak melakukan hal yang sama pada kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Arsul mempertanyakan sikap PPATK yang tak bertindak sama dengan pemblokiran rekening FPI.

Baca Juga: Wow ! Kejagung Sita 17 Kapal Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri

"Padahal pada kasus misalnya, Jiwasraya, Asabri, PPATK tidak lakukan hal yang sama. Ini jadi concern kami terus terang, saya tidak tahu apakah pada Jiwasraya dan Asabri banyak tersangkut juga dengan yang ada di pemerintahan atau yang pernah ada di pemerintahan atau bahkan yang ada di dunia politik," ujarnya.

Nada kiritikan juga disampikan anggota Komisi III fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 tidak ada relevansi antara 92 rekening FPI dengan tindak pidana.

Dia menyebut itu merupakan rekening yang tidak berhubungan dengan organisasi FPI.

Baca Juga: Terbukti Melakukan Korupsi di Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup

"Karena kalau mengacu pada UU nomor 8 tahun 2010, pasal 2, 3, 4, 5, Pasal 44 ayat 1, objek TPPU itu adalah hasil tindak pidana atau yang diduga hasil tindak pidana, saya mau tau relevansinya apa? Karena informasi yang saya serap itu ada rekening pribadi pribadi orang, keluarga yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan organisasi itu, tidak ada di akta dan sebagainya, ada menantu, ada anak," ucapnya.

Habiburokhman mengungkapkan berdasarkan laporan Bareskrim Polri pun tidak ada sama sekali ditemukan tindak pidana terkait rekening tersebut.

"Tanggal 5 kemarin Bareskrim nyatakan belum atau tidak temukan unsur-unsur pidana, saya pikir ini ada semangat bidang hukumnya, restorative justrice sehingga tidak memperbanyak spekulasi."

"Saya pikir bijak kalau memang tidak ada ini udah berapa bulan nggak ada masalah ya dibuka saja, karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan orang tersebut," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x