Masuk Prolegnas 2021, Fahira Idris: RUU Miras Sudah Sangat Akomodatif, Semoga Tahun Ini Disahkan

- 26 Maret 2021, 10:24 WIB
 Fahira Idris
Fahira Idris /Antara//Antara


GALAJABAR – Melalui rapat pleno pada 23 Maret 2021, DPR telah menetapkan 33 rancangan atau revisi undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Dari 33 RUU, RUU mengenai Larangan Minuman Beralkohol (LMB) jadi satu diantara fokus utama yang bakal diulas dan ditetapkan pada tahun 2021.

Walaupun bukan pertama kali masuk Prolegnas karena semenjak 2013 sering jadi RUU prioritas dan sempat pernah dilaksanakan kajian.

Namun, masuknya RUU LMB dalam prolegnas tahun ini jadi asa baru untuk warga khususnya orangtua atas lahirnya sebuah peraturan larangan minuman mengandung alkohol (minol) yang tegas dan bisa membuat perlindungan bagi generasi muda.

Baca Juga: Dianggap Kurang Adil, Komisi Yudisial Nilai Majelis Hakim Sidang HRS Sesuai Kode Etik

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Ketua Gerakan Nasional Anti Minuman Keras (Miras), Fahira Idris mengutarakan, bila mengarah ke dokumen RUU LMB yang paling akhir, ketetapan dalam RUU ini sudah sangat akomodatif, mendalam, memiliki formula ancaman hukum yang tegas, dan memiliki dimensi perlindungan anak yang paling kuat pada bahaya minol.

Di samping itu, elemen kolaboratif sangat baik karena mengikutsertakan warga yang menjadi figur di masyarakat khususnya tokoh agama dan tokoh masyarakat bersama elemen Pemerintah, Pemerintahan Daerah, dan penegak hukum dalam upaya memantau aktivitas menghasilkan, memasukkan, menaruh, mengedarkan, menjajakan hingga mengonsumsi minol.

Walaupun judulnya ‘larangan', tapi sebenarnya RUU mempunyai tujuan untuk membuat minol hanya sebagai kepentingan terbatas, bukan sebuah produk yang bebas dibuat, dikonsumsi, atau dipasarkan.

Aturan seperti ini sudah dilaksanakan di banyak negara lain bahkan juga negara yang miliki kebiasaan minum alkohol seperti negara Eropa dan Amerika.

Baca Juga: 7 Negara Termiskin di Dunia Pendapatan Hanya 1.3 Dollar Perhari!

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x