Ingin Bentuk Lembaga yang Setara dengan MA dan MK, Jimly Asshiddiqqie: Untuk Indonesia Berkualitas

- 3 April 2021, 09:23 WIB
Sentil Yasonna Laoly Soal PTUN, Jimly Asshiddiqie: Tak Boleh Buat Asumsi Itu
Sentil Yasonna Laoly Soal PTUN, Jimly Asshiddiqie: Tak Boleh Buat Asumsi Itu /Dok. ANTARA./


GALAJABAR – Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB, Marzuki Alie dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB, Max Sopacua. menyebut bahwa kubu mereka telah memasukkan gugatan Moeldoko perihal hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 1 April 2021.

Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham (Menkumham), Yasonna Laoly juga telah menyebut, Moeldoko cs dapat ajukan gugatan masalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke PTUN.

Menanggapi hal tersebut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie teringat dengan salah satu bukunya yang berjudul “Mengagas Peradilan Etik” yang diterbitkan Komisi Yudisial (KY) pada 2015.

Istilah peradilan etik bermula ia perkenalkan ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2009 yang kemudian ditingkatkan menjadi DKPP pada 2012.

Baca Juga: Alice dan Dua Pasukan Negeri Ajaib (Chapter 9)

Kemudian istilah tersebut resmi dipakai secara resmi oleh Badan Kehormatan DPR (UU MD3 2014) yang kemudian diganti menjadi Mahkamah Kehormatan DPR (UU 2009).

“Istilah peradilan etik saya perkenalkan pada tahun 2009 sebagai Ketua Dewan Kehormatan KPU yang ditingkatkan jadi DKPP 2012, lalu dipakai resmi oleh UU MD3 (2014) yang ganti nama Badan Kehormatan DPR (UU 2009) jadi Mahkamah Kehormatan. KY terbitkan buku dengan pengantar saya, “Menggagas Peradilan Etik” (2015),” tulis Jimly Asshiddiqie yang dikutip Galajabar dari akun Twitter pribadinya, @JimlyAs, 3 April 2021.

Kemudian di tahun yang sama, tim Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mewawancarai dirinya secara mendalam dalam rangka penyusunan Naskah Kode Etik Politisi dan Partai Politik atas kerjasama LIPI dan KPK.

Menurutnya, semua partai politik sudah mulai serius membuat kode etik dan majelis etik atau dewan kehormatan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya (AD/ART).

Baca Juga: 10 Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Indonesia, Cek Apakah Salah Satunya Kampusmu!

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah