TMII Lepas dari Keluarga Cendana, Teddy Gusnaidi: Selama ini Kontribusi Tidak Pernah Disetorkan ke Kas Negara

- 8 April 2021, 20:38 WIB
Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Taman Mini Indonesia Indah (TMII). /Antara

GALAJABAR - Pemerintah secara resmi telah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita milik keluarga cendana.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang pengelolaan TMII.

Pergantian pengelolaan ini disampaikan pemerintah melalui sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, pada jumpa pers secara virtual, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Venezuela Ambil Langkah Radikal, Rumah Pasien Covid-19 Ditandai Simbol Peringatan Merah

Akan tetapi hal tersebut menjadi polemik dikalangan warganet dan tokoh oposisi yang ramai-ramai menyayangkan sikap dari pemerintah dalam hal ini Sekretariat Negara.

Namun tak sedikit juga yang mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah tersebut, salah satunya yang mendukung adalah Dewan Pakar PKPI, yakni Teddy Gusnaidi.

Dukungan itu disampaikan Teddy Gusnaidi melalui akun Twitter pribadinya, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Aksinya Menjadi Teror Masyarakat, Tiga Pelaku Curas Dibekuk Polres Cimahi

Teddy Gusnaidi mengapresiasi pemerintah karena sudah berani mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita milik keluarga Soeharto itu.

Dirinya kemudian mengingatkan ketika pengelolaan TMII sudah diserahkan kembali ke negara, bukan berarti Yayasan Harapan Kita bebas begitu saja.

"Ketika pengelolaan TMII sudah diserahkan kembali ke negara, bukan berarti Yayasan Harapan Kita bebas begitu saja," ujarnya, dikutip galajabar, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Mendadak Inginkan KPK Bubar, Gus Umar: Kadang Bagus Tapi Kadang Gak Jelas, Bebani Rakyat!

Selain itu Teddy Gusnaidi juga membongkar apa yang selama ini tidak diketahui masyarakat dari Yayasan Harapan Kita milik keluarga cendana itu.

Ia menyebut bahwa selama ini Yayasan Harapan Kita tidak pernah menyetorkan uang yang didapatkannya kepada kas negara.

Untuk itu dirinya menekankan kepada Yayasan Harapan Kita untuk memenuhi kewajibannya dalam hal ini membayarkan uang yang selama ini terkumpul kepada negara.

Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu! 4 Daftar Algojo Tersadis di Dunia, Ternyata Satunya dari Indonesia Lho

"Mereka wajib memenuhi semua kewajiban ke negara, karena selama ini kontribusi tidak pernah disetorkan ke kas negara," katanya.

Teddy Gusnaidi menyebut bahwa semua kewajiban yang harus dipenuhi oleh Yayasan Harapan Kita itu tercantum dalam Pasal 7 Perpres No 19 Tahun 2021.

"Tercantum pada Pasal 7 Perpres No 19 Tahun 2021," tandasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x