Fatwa MUI: Zakat Bisa Dilaksanakan di Awal Ramadhan Guna Membantu Masyarakat Terdampak Covid-19

- 13 April 2021, 10:37 WIB
Waktu yang tepat membayar zakat
Waktu yang tepat membayar zakat /Dok. Baznas/

GALAJABAR - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI, Asrorun Naim mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama bulan Ramadhan ini.

MUI menegaskan bahwa diperbolehkannya ibadah berjamaah tidak lantas membuat masyarakat lengah dengan Covid-19 dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Asrorun Naim dalam konferensi persnya melalui kanal YouTube BNPB pada 12 April 2021.

"Aktivitas ibadah tetep bisa dilaksanakan dengan berjamaah tetapi tanggung jawab protokol kesehatan saat melaksanakan ibadah harus terus dilakukan," ujar Asrorun Naim dilansir Galajabar melalui kanal YouTube BNPB, 13 April 2021.

Baca Juga: Arie Untung Sebut Raja Salman Bawa Tangga Pesawat dari Arab untuk Hindari Riba, Gus Nadir: Itu Keliru!

Dalam keterangannya, Asrorun juga mengatakan bahwa umat muslim harus ikhtiar dalam kesehatan.

Masih banyak ibadah yang bisa diutamakan tanpa berpotensi menularkan Covid-19 seperti zakat fitrah, mal, membayar fidyah dan sedekah.

"Zakat fitrah sebagai kewajiban tiap muslim, biasanya umat islam menyelenggarakan di akhir Ramadhan. Nah, ini bisa dilaksanakan di awal Ramadhan untuk mengoptimalkan nilai manfaat zakat bagi kemaslahatan mustahik (red, orang yang berhak menerima zakat) khususnya yang terdampak Covid-19," tambahnya.

Naim juga mengingatkan agar umat muslim khususnya yang terpapar Covid-19 baik itu dengan gejala ataupun tidak harus melakukan ibadah di tempat dirinya di karantina.

Baca Juga: Sekolah Mutiara Bunda Bersama Kecamatan Arcamanik Sukses Kolaborasi Percepatan Vaksinasi Covid-19

Ketua Fatwa MUI juga menegaskan bahwa orang yang sedang terpapar Covid-19 hukumnya haram jika dia melakukan ibadah yang berpotensi menularkan ke orang lain.

"Bagi saudara-saudara kita yang terpapar Covid-19, aktivitasnya dilaksanakan di tempat di mana dia di karantina atau rumahnya agar tidak menularkan ke orang lain," ujar Naim.

"Ini dalam prinsip, ya. Bahkan dalam batas tertentu, dia haram melakukan aktivitas ibadah yang berpotensi menularkan ke orang lain," tambahnya.

Selain itu juga, Naim mengatakan pentingnya melakukan vaksinasi sebagai ikhtiar kita dalam kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 April 2021: Gawat! Andin Tahu Anaknya Masih Hidup, Al Kelabakan

Naim menjelaskan bahwa puasa bukan menjadi halangan seseorang yang akan di vaksin dan tidak akan membatalkan puasa seseorang.

"Prinsipnya tidak membatalkan puasa, artinya puasa tidak menjadikan kita untuk tidak vaksinasi," tegasnya. ***

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x