Karena Kerap Beri Santunan, Terdakwa Diberi Keringanan Hukuman, Ketum Formasi: Hukum Seperti Dipermainkan

- 22 April 2021, 13:47 WIB
Pemilik dan Direktur PT. DPPP Suharjito.
Pemilik dan Direktur PT. DPPP Suharjito. /Restu Fadilah/ARAHKATA

GALAJABAR – Ketua Umum Formasi,  Sumardi Evulae Atjeh mengaku geram dengan apa yang telah diputuskan majelis hakim terhadap penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo perihal korupsi ekspor benih lobster.

Menurutnya,  keputusan majelis hakim tersebut terkesan seperti mempermainkan hukum yang berlaku.

‘Hukum seperti dipermainkan di negeri ini,” tulis Sumardi Evulae Atjeh yang dikutip Galajabar dari akun Twitter @SumardiEvulae, Kamis, 22 April 2021.

Pelaku penyuapan yang dimaksud Sumardi adalah pemilik PT. Duta Putra Perkasa Pratama, Suharjito.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 22 April 2021: Nana Sukses Ambil Hati Bu Farah, Dendam Bu Sari Harus Pupus

Suharjito sendiri telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi ekspor benih benur.
 
Namun, Suharjito akhirnya bisa bernapas lega pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 21 April 2021 malam.

Pada persidangan tersebut, Suharjito diberikan keringanan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Hukuman yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada Suharjito adalah hukuman penjara selama 2 tahun dan denda senilai Rp 250 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
 
Baca Juga: Ramai Isu Keretakkan Rumah Tangga Nathalie Holscher dan Sule, Rizky Febian: Ayah Tolong Jaga Bunda Baik-baik

Hukuman tersebut lebih ringan dari hukuman yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda senilai Rp 200 juta subsider kurungan selama 6 bulan.

Pemberian keringanan tersebut sudah dipertimbangkan secara matang oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Albertus Usada.

Menurut majelis hakim, pemberian keringanan tersebut diberikan karena Suharjito merupakan sosok terdakwa yang belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, merupakan sosok tulang punggung keluarga, dan selalu bertindak kooperatif pada saat proses peradilan.

Di sisi lain, majelis hakim menilai bahwa Suharjito merupakan sosok yang memiliki jasa dalam proses pembangunan dua masjid dan kerap memberikan santunan kepada kaum duafa dan anak yatim piatu di area Jabodebek (Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi). ***

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x