Jikalau DPR adalah lembaga independen dari pemerintah, maka pemerintah punya ‘kartu AS’ untuk tidak menyetujui UU KPK No 19 Tahun 2019, Refly menjelaskan.
“Kalaupun DPR disebut independent dari pemerintah, maka pemerintah punya kartu truf (AS) yang tidak bisa dibantah lagi dan itu konstitusional yaitu, tidak ikut menyetujui dengan cara menolak pembahasan bersama, maka sebuah rancangan UU tidak bisa menjadi UU dan tentu saja tidak akan boleh diundangkan,” sambung dia.
Namun tetap saja UU ini adalah UU yang sudah dihendaki pemerintah.
“Jadi sangat aneh kalau misalnya pemerintah berdalih ini itu. Desain UU No 19 2019 ini adalah desain yang dikehendaki oleh pemerintah sendiri,” terangnya.
Refly menyatakan, tak hanya pemerintah, MK juga juga tak bergerak untuk menghentikan ini semua.
Baca Juga: Pertemuan PDIP dengan Parpol Pendukung Pemerintah, Rocky Gerung: Psikologi Terbalik
“Dan unfortunately MK tidak bergerak serta tidak melakukan apa-apa untuk menyetop pelemahan ini misalnya dengan cara mengabulkan uji formil pembatalan UU No 19 2019. Saya juga merasa heran hanya satu hakim saja yang menyetujuinya,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Refly mengatakan Jokowi dan MK bisa melakukan sesuatu namun tak ada keinginan. ***