GALAJABAR – Eks Sekretaris Kementrian BUMN, Muhammad Said Didu (MSD) turut menanggapi kebijakan baru pemerintah melalui Kementrian Keuangan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekitar 10 – 12 persen.
MSD menyatakan ini merupakan kebijakan yang aneh karena di negara mana pun, kebutuhan pokok rakyat biasanya disubsidi oleh pemerintah.
“Ini betul-betul aneh, di negara mana pun kebutuhan pokok rakyat itu disubsidi, ini kok mau dikenakan pajak,” tuturnya dilansir melalui Youtube MSD Jumat, 11 Juni 2021.
Baca Juga: Alami Outbreak Tajam Corona, Rumah Sakit di Garut Kewalahan
Eks Komisaris PTPN IV ini kemudian menjelaskan definisi PPN yang seluruh kenaikannya akan diambil oleh pemerintah.
“Apalagi lewat jalur Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN adalah kebijakan pemerintah menaikkan harga di masyarakat dan seluruh kenaikannya diambil oleh pemerintah, itu namanya PPN,” jelasnya.
MSD kemudian mengatakan, seluruh rakyat dari berbagai kalangan akan terkena dampak dari PPN, bahkan rakyat miskin.
“Dijaring semua, mau rakyat miskin, mau apapun, itu kena PPN semua,” tandasnya.
Lebih lanjut, MSD memberikan contoh kasus pada salah satu sembako yang akan dikenakan PPN, yakni beras.