Setelah Kemenristek, Jokowi Kembali Mau Membubarkan Lembaga Negara Lainnya, Begini Alasannya

- 12 Juni 2021, 22:00 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Instagram @Jokowi/

Lebih lanjut, ia menjelaskan evaluasi ini akan berbeda dan berada di bawah Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden.

Baca Juga: PPI Sebut Duet Anies Baswedan-Ridwan Kamil di Pilpres 2024 Mudah Terjadi karena Memiliki Elektabilitas Tinggi

Oleh karena itu dibutuhkan kajian mendalam terkait dalam rencana pembubaran tersebut.

“Karena perlu dikaji ke DPR dan dibahas DPR. Kalau DPR setuju, bersama pemerintah tentunya akan dibahas dengan baik,” ungkapnya.

Pada 2020 Presiden Jokowi telah menghapus 14 LNS melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2020 dan Perpres No 82/2020. Sebelum itu, Jokowi sudah beberapa kali melakukan pembubaran serupa.

Baca Juga: Polemik Gelar Megawati, Rocky Gerung Sebut Ada Permainan Politik hingga Mega Harus Mengajar

Sebagai informasi beberapa daftar LNS antara lain, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Akademi Ilmuwan Muda Indonesia, Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu, Badan Koordinasi Penyuluhan. ***

 

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah