Setelah Kemenristek, Jokowi Kembali Mau Membubarkan Lembaga Negara Lainnya, Begini Alasannya

- 12 Juni 2021, 22:00 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Instagram @Jokowi/

GALAJABAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan kembali membubarkan kembali lembaga di Indonesia.

Kali ini Lembaga yang termasuk Nonstruktural (LNS) yang disebut akan dibubarkan oleh presiden ke tujuh Indonesia itu.

Hal ini disampaikan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam raker dengan Komisi II DPR.

Baca Juga: Akhirnya! Arab Saudi Umumkan Keputusan Resmi Terkait Ibadah Haji 2021

Tjahjo menyatakan proses pembubaran tersebut akan dilakukan pada pertengahan hingga akhir tahun 2021 ini. Kementerian mengajukan ke DPR badan atau lembaga mana saja yang bisa dihapus atau dibubarkan.

“Tentunya wajar kalau pemerintah dalam hal ini Menpan RB menginventarisasi beberapa badan yang diatur di bawah UU untuk dilakukan evaluasi,” ucapnya dilansir melalui berbagai sumber, Sabtu, 12 Juni 2021.

Bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan agar birokrasi di Indonesia bisa lebih efisien dan untuk menghemat anggaran negara. Bahkan ia mengaku sudah memiliki daftar lembaga mana saja yang hendak dibubarkan.

Baca Juga: Kabar Duka: 43 Santri Pontren Al Kasyaf Cimekar Cileunyi Terpapar Covid-19

Kendati demikian pembubaran belum bisa dilakukan karena pemerintah masih terkendala teknis dan hal lainnya.

“Memang ada yang sudah kami batalkan kemarin, tapi dicabut kembali karena berhubungan dengan negara donor. Badan ini bisa dihapuskan, diintegrasikan ke eselon I kementerian, tapi terkait negara donor tidak mau lewat pemerintah ya terpaksa untuk diadakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan evaluasi ini akan berbeda dan berada di bawah Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden.

Baca Juga: PPI Sebut Duet Anies Baswedan-Ridwan Kamil di Pilpres 2024 Mudah Terjadi karena Memiliki Elektabilitas Tinggi

Oleh karena itu dibutuhkan kajian mendalam terkait dalam rencana pembubaran tersebut.

“Karena perlu dikaji ke DPR dan dibahas DPR. Kalau DPR setuju, bersama pemerintah tentunya akan dibahas dengan baik,” ungkapnya.

Pada 2020 Presiden Jokowi telah menghapus 14 LNS melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2020 dan Perpres No 82/2020. Sebelum itu, Jokowi sudah beberapa kali melakukan pembubaran serupa.

Baca Juga: Polemik Gelar Megawati, Rocky Gerung Sebut Ada Permainan Politik hingga Mega Harus Mengajar

Sebagai informasi beberapa daftar LNS antara lain, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Akademi Ilmuwan Muda Indonesia, Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu, Badan Koordinasi Penyuluhan. ***

 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah