Dalam Penanganan dan pengendalian Covid-19, Ini Tiga Arahan Polda Metro Jaya

- 23 Juni 2021, 07:55 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /unsplash/Viktor Forgacs/

GALAJABAR - Dalam penanganan dan pengendalian Covid-19, setidaknya ada tiga arahan tim asistensi PPKM Mikro Polda Metro Jaya.

Dimana arahan pertama yakni memberikan pemahaman terus menerus kepada masyarakat terkait kondisi wilayahnya dalam kategori zona merah atau zona hijau dengan kordinasi tiga Pilar

Hal ini dikatakan Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni, Selasa 22 Juni 2021. Menurutnya, untuk arahan kedua dalam penanganan dan pengendalian Covid-19 yakni perkuat PPKM Mikro hingga tingkat kelurahan seperti penanganan warga yang terpapar Covid-19. Sedangkan warga yang terpapar dengan OTG cukup melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Pariwisata Kabupaten Bandung Barat Semakin Terpuruk, Penutupan Diperpanjang Dua Pekan

"Pengawasan maksimal dari tetangga dan pengurus warga serta memberikan obat sesuai petunjuk dokter UPTD Puskesmas," ujarnya seperti dilansirkan PMJNews.

Khusus Polri, lanjut Armayni, tim supervisi meminta memaksimalkan penindakan humanis bagi para pelanggar protokol kesehatn. Salah satunya kerumunan di masa pandemi Covid-19.

"Prokes sesuai PPKM Mikro sudah diatur semuanya, terutama jam operasional usaha dari berbagai sektor," jelasnya.

Baca Juga: Sebut Indonesia Masuki Masa Genting Covid-19, Susi Pudjiastuti: Hati-hati dan Selain Waspada!

Lebihlanjut Armayni menuturkan, tim supervisi meminta agar melakukan sosialisasi tepat sasaran kepada masyarakat yang terpapar Covid- 19. Pasalnya, tidak semua yang terdampak harus dirujuk ke rumah sakit.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x