Tok! Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal Seleksi dan Syarat Umumnya di Sini!

- 30 Juni 2021, 15:00 WIB
Syarat dan dokumen pendafataran CASN-CPNS 2021.
Syarat dan dokumen pendafataran CASN-CPNS 2021. /BKN



GALAJABAR - Tepat pada Rabu, 30 Juni 2021, pemerintah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Bagi Anda, para pendaftar bisa langsung mengunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.

Perlu diketahui, sebelum melakukan pendaftaran sebaiknya Anda mencatat jadwal lengkap seleksi CPNS 2021.
 
Adapun jadwal seleksi CPNS 2021 ini merupakan jadwal resmi yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: BEM UI Nobatkan Presiden RI 'The King of Lip Sevice', Jokowi: Kritik Boleh Saja, Tapi Ingat...

Berikut jadwal lengkap seleksi CPNS 2021:

- Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021

- Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021

- Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021

- Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021

- Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021

- Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021

Baca Juga: Luhut Panjaitan Ditunjuk Kembali oleh Jokowi untuk Pegang Komando Penanganan Covid-19

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

- Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021

- Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021

- Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021

- Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021

- Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021

- Masa sanggah: 20-22 Desember 2021

- Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021

- Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021

- Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022 Usul penetapan NIP/NI
- PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022

Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka dari Dunia Politik, Ketum PAN Zulkifli Hasan Berduka Atas Wafatnya M. Siddik

Setelah mencatat rangkaian jadwal lengkap seleksi CPNS 2021. Pastikan Anda memenuhi persyaratan umum melamar CPNS.

Berikut persyaratan umum CPNS 2021:

- Warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

Baca Juga: Kirimi Surat ke Presiden Jokowi, Muhammadiyah Minta Pemerintah Segera Tarik Rem Darurat

- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x