Geram, Seorang Lurah di Depok Gelar Hajatan dan Berjoget Saat PPKM Darurat, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan!

- 4 Juli 2021, 19:00 WIB
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. /Twitter.com/ @susipudjiastuti



GALAJABAR - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terlihat geram dengan kelakuan lurah di Depok yang menggelar hajatan dan berjoget.

Perlu diketahui bahwa hajatan yang digelar oleh lurah di Depok itu saat PPKM Darurat tengah diberlakukan.

Hajatan tersebut dinilai menimbulkan kerumunan hingga melanggar protokol kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, melalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti, ia pun secara tegas mengatakan  ‘tenggelamkan’ untuk lurah di Depok yang menggelar hajatan tersebut.

Baca Juga: Beda Klaim Pemerintah dengan Kenyataan di Lapangan, Faisal Basri: Ungovernable Government!

“Tenggelamkan !!! Serius!!!” jelasnya dilansir Galajabar dari akun Twitter @susipudjiastuti, Ahad, 24 Juli 2021.

Seperti yang diektahui bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia belum kunjung usai. Bahkan, kondisinya kini kian mengkhawatirkan.

Perlu diketahui, saat ini lebih dari 2 juta masyarakat Indonesia terpapar Covid-19.

Meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air, banyak pihak yang menyuarakan agar pemerintah segera menerapkan lockdown atau penguncian wilayah.

Namun, bukannya lockdown yang diterapkan pemerintah, melainkan PPKM Darurat.

Baca Juga: Minta Anwar Abbas Jangan Bawa 'Tuhan Marah' Jika Masjid Ditutup Saat PPKM Darurat, Tokoh NU: Sesuai Kaidah Fiq

Untuk itu, Presiden Joko Widodo angkat suara terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam hal ini, Jokowi resmi menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Adapun penerapan PPKM ini berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

PPKM Darurat menyusul terus melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Kabar Gembira! 7 Bansos Ini Bakal Segera Disalurkan Saat PPKM Darurat Berlangsung, Apa Saja?

PPKM Darurat juga akan membatasi sejumlah aktivitas seperti bekerja dari rumah (work from home) hingga aturan kunjungan restoran dan pusat belanja. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x