Pemerintah Tambah Dana Kartu Prakerja Jadi Rp30 Triliun, Bisa Menambah 2,8 Juta Peserta

- 18 Juli 2021, 07:00 WIB
Pemerintah menambah anggaran program Kartu Prakerja sebesar Rp10 triliun menjadi Rp30 triliun dari sebelumnya Rp20 triliun.
Pemerintah menambah anggaran program Kartu Prakerja sebesar Rp10 triliun menjadi Rp30 triliun dari sebelumnya Rp20 triliun. /Prakerja

GALAJABAR - Pemerintah menambah anggaran program Kartu Prakerja sebesar Rp10 triliun menjadi Rp30 triliun dari sebelumnya Rp20 triliun.

Hal ini untuk untuk mengurangi beban masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kami akan tambahkan Rp10 triliun lagi sehingga program Prakerja bisa menambah jumlah peserta 2,8 juta peserta, sehingga total anggaran menjadi Rp30 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Sabtu 17 Juli 2021 malam.

Baca Juga: Cegah Kerumunan dan Klaster Baru, Bupati Bandung Minta Kurban Dilakukan Di RPH

Ia menjelaskan semula pemerintah menganggarkan Rp20 triliun untuk program kartu prakerja dengan jangkauan 5,6 juta orang peserta.

Setelah ditambah anggaran Rp10 triliun, maka program Kartu Prakerja bisa menambah 2,8 juta peserta.

Sehingga target program yang bersifat pemberdayaan masyarakat ini bisa mencapai 8,4 juta orang.

Penambahan anggaran ini karena hasil survei menunjukkan bahwa program Kartu Prakerja terbukti cukup membantu para pencari kerja atau yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi.

Baca Juga: Luhut Akui PPKM Sulitkan Rakyat, Pemerintah Akhirnya Gelontorkan Tambahan Bansos Rp39,19 Triliun

Untuk program kartu prakerja tambahan ini setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta dan mendapatkan insentif Rp600.000 per bulan untuk empat bulan.

Sehingga, total jumlah bantuan yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta serta tambahan dana sebesar Rp50.000 untuk pengisian survei.

Gelontoran stimulus Kartu Prakerja ini menjadi bagian dari anggaran bantuan sosial tambahan sebesar Rp39,9 triliun yang diberikan pemerintah selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali guna menekan lonjakan pasien Covid-19 karena persebaran virus Corona Varian Delta.

Pemerintah akan mengevaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung sejak 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Yuk Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Sebelum Idul Adha, Berikut Ini Sejumlah Keutamaannya

Rencananya, dalam 2-3 hari ke depan, pemerintah akan mengumumkan untuk memperpanjang atau tidak PPKM Darurat, dengan mempertimbangkan beberapa indikator seperti penambahan kasus harian Covid-19 dan tingkat keterisian tempat tidur di Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR).***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah