Ratno memaparkan, Heriyanti ditangkap setelah dilakukan sejumlah penyelidikan selama sepekan oleh pihak kepolisian.
Melalui penyelidikan, petugas menemukan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti.
Perbuatan Heriyanti juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarkat terutama saat penanganan pandemi Covid-19 dan terancam masuk penjara selama 10 tahun.
MSD lantas mengatakan selamat karena Indonesia tertampar prank.
Baca Juga: Ngatiyana Mengajak Warga Cimahi Manfaatkan Program Triple Untung Plus
“Selamat tertampar Prank,” katanya melalui akun Twitter pribadi @msaid_didu Senin, 1 2 Agustus 2021.
Dalam cuitan lain, MSD mengatakan keluarga Akidi Tio sangatlah berani karena menipu Jenderal Polisi serta Gubernur di Kantor Polisi bahkan disiarkan oleh media.
“Mereka memang sangat berani. Menipu Jendral Polisi dan Gubernur di Kantor Polisi dan disiarkan oleh media,” ujarnya. ***