Anak Akidi Tio, Heriyanti Bohong Soal Donasi Rp 2 Triliun, Said Didu: Selamat Tertampar Prank

- 2 Agustus 2021, 20:32 WIB
Muhammad Said Didu.
Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

GALAJABAR – Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu (MSD) turut menyoroti perbuatan atau tindakan hoaks yang dilakukan anak bungsu pengusaha Akidi Tio, Heriyanti.

Sebagaimana diberitakan galajabar, Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan pada Senin, 2 Agustus 2021.

Pihak kepolisian menetapkan dia sebagai tersangka merujuk pada Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Waspada! Gelombang Setinggi 7 Meter Terjang Pantai Selatan Kabupaten Cianjur

Penetapan tersebut diketahui terkait dengan sumbangan Rp2 triliun yang akan diberikan oleh keluarga Akidi.

Sebagaimana dikabarkan, sumbangan secara simbolis diserahkan keluarga Akidi pada Senin, 26 Juli 2021 lalu di Mapolda Sumatera Selatan. Acara itu bahkan dihadiri langsung oleh Kapolda, Gubernur Sumsel, serta anggota keluarga Akidi.

Namun setelah diselidiki, sumbangan Rp 2 triliun tersebut ternyata hoaks.

Baca Juga: Anggaran Terbatas, Mang Tatay Ajak Pengusaha Berlartisipasi Menormalisasi Sungai Citarik

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro dalam pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin, 2 Agustus 2021.

“Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel,” kata Ratno.

Ratno memaparkan, Heriyanti ditangkap setelah dilakukan sejumlah penyelidikan selama sepekan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Mengejutkan! Politisi PDIP Berani Sebut Jokowi Tak Patuh Konstitusi, Sherly Annavita: Mulai Saling Menyalahkan

Melalui penyelidikan, petugas menemukan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti.

Perbuatan Heriyanti juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarkat terutama saat penanganan pandemi Covid-19 dan terancam masuk penjara selama 10 tahun.

MSD lantas mengatakan selamat karena Indonesia tertampar prank.

Baca Juga: Ngatiyana Mengajak Warga Cimahi Manfaatkan Program Triple Untung Plus

“Selamat tertampar Prank,” katanya melalui akun Twitter pribadi @msaid_didu Senin, 1 2 Agustus 2021.

Dalam cuitan lain, MSD mengatakan keluarga Akidi Tio sangatlah berani karena menipu Jenderal Polisi serta Gubernur di Kantor Polisi bahkan disiarkan oleh media.

“Mereka memang sangat berani. Menipu Jendral Polisi dan Gubernur di Kantor Polisi dan disiarkan oleh media,” ujarnya. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah